Motif Pembakaran Diskominfo Kukar Terungkap, Polisi Bakal Panggil Terduga Pelaku “Bullying”

Polres Kukar saat lakukan olah TKP di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)
Polres Kukar saat lakukan olah TKP di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Pengusutan kasus pembakaran Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kukar resmi menetapkan sang operator Command Center, pria berinisial MFA, sebagai tersangka.

Perkembangan terkini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang. Ia mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap MFA sudah berlaku sejak dua hari lalu.

Read More
banner 300x250

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka per tanggal 12 Agustus 2026. Yang bersangkutan dijerat Pasal 308 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Elnath saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Aksi nekat pegawai kontrak tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penyiraman BBM jenis Pertalite hingga pembakaran ruang rapat itu dipicu oleh rasa sakit hati akibat perundungan (bullying) di lingkungan kerja.

Elnath membenarkan tersangka kerap menjadi sasaran ejekan oleh rekan-rekan sekantornya.

“Betul, motifnya karena perundungan. Fotonya sering dijadikan bahan olokan di kantor,” ungkapnya.

Polres Kukar saat lakukan olah TKP di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)
Polres Kukar saat lakukan olah TKP di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)

Guna mendalami dinamika di balik insiden ini, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penanganan aksi pembakaran yang dilakukan tersangka.

Langkah ini diambil untuk mengurai secara utuh rentetan peristiwa yang memicu rasa frustrasi tersangka hingga tega membakar fasilitas kantornya sendiri.

“Benar, kami akan panggil yang bersangkutan. Ada dua orang,” pungkas Elnath.

Sementara Plt Kadiskominfo Kukar, Solihin, mengatakan terkait dugaan pelaku perundungan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa (outsourcing), Solihin menegaskan pihaknya telah memanggil perusahaan bersangkutan untuk pembinaan.

“Kalau memang nanti terbukti, ya bisa diberhentikan. Namun, kami tetap menunggu proses pemeriksaan dan hasil penyelidikan kepolisian untuk kepastian hukumnya,” jelasnya.

Insiden ini juga menjadi bahan evaluasi besar bagi Diskominfo Kukar dalam memperketat pengawasan dan rekrutmen tenaga outsourcing ke depannya.

Mengenai perbaikan ruang rapat, pihak Diskominfo membuka opsi ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atau mengalokasikannya melalui keuangan daerah jika situasi memungkinkan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan detail terhadap total kerugian akibat kebakaran.

“Kerugiannya itu kami masih menghitung, perkiraannya sekitar Rp2 miliaran,” ujar Solihin, Jumat (14/8/2026).

Fasilitas yang terdampak antara lain videotron, meja dan kursi rapat, karpet, serta sejumlah perlengkapan administrasi berupa kertas. Meski begitu, ia memastikan tidak ada dokumen penting yang ikut terbakar karena lokasi kejadian merupakan ruang rapat. (dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *