Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dibuka Hingga November 2026

Layanan di Kantor Bersama Samsat Wilayah Kutai Kartanegara (Foto: Hafidz/Lingkarkaltim)
Layanan di Kantor Bersama Samsat Wilayah Kutai Kartanegara (Foto: Hafidz/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Kaltim kembali memberikan relaksasi melalui Program Pembebasan Pajak Daerah 2026.

Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai 21 September hingga 22 November 2026. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Read More
banner 300x250

Kepala UPTD PPRD/Kantor Bersama Samsat Wilayah Kutai Kartanegara, Hj. Ida Nuraini, SH., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Relaksasi ini untuk pembebasan denda. Pokok pajaknya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, tetapi dendanya dibebaskan,” kata Ida Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk denda SWDKLLJ tahun 2026, masyarakat masih tetap dikenakan sesuai kebijakan dari Jasa Raharja.

Dengan adanya relaksasi tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan tidak perlu khawatir dengan akumulasi denda yang selama ini menjadi beban dalam penyelesaian pajak.

Ida mengatakan pembayaran pajak dengan fasilitas pembebasan denda tersebut telah terintegrasi dalam sistem. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung di Samsat maupun menggunakan layanan e-Samsat.

“Dari sistem sudah diberlakukan pembebasan denda. Jadi mau membayar di mana saja, baik melalui e-Samsat maupun langsung ke Samsat, ketentuannya sudah masuk dalam sistem,” jelasnya.

Menurut Ida, kebijakan tersebut menjadi salah satu program yang cukup dinantikan masyarakat. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, relaksasi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Ia menilai peningkatan pembayaran pajak kendaraan nantinya turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.

Layanan di Kantor Bersama Samsat Wilayah Kutai Kartanegara (Foto: Hafidz/Lingkarkaltim)
Layanan di Kantor Bersama Samsat Wilayah Kutai Kartanegara (Foto: Hafidz/Lingkarkaltim)

“Insyaallah ini menjadi pengungkit Pendapatan Asli Daerah. Karena itu kami terus menyosialisasikan program ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Samsat Kukar juga menyiapkan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Informasi mengenai program tersebut akan disebarluaskan melalui publikasi serta brosur agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Ida mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga masa program berakhir pada 22 November 2026.

Sementara itu, Dini, warga yang sedang mengurus pajak kendaraan roda dua, menyambut baik program tersebut. Ia mengaku pembebasan denda memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

“Masyarakat harus tahu bahwa program ini dapat meringankan beban yang selama ini belum bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia berharap program pembebasan denda pajak kendaraan dapat kembali digelar secara berkala sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. (Ahk)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *