SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga awal Oktober 2026. Keputusan ini diambil menyusul maraknya insiden kebakaran lahan, krisis pasokan air bersih akibat intrusi air laut, hingga ancaman gagal tanam pada ratusan hektare sawah warga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso membeberkan bahwa penetapan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut telah disetujui langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun berpatokan pada data lapangan dan prediksi cuaca ekstrem.
“Sudah ditandatangani Pak Wali, dilanjutkan untuk status tanggap daruratnya terhitung sejak 22 September hingga 14 hari setelahnya,” ujar Suwarso, Kamis (24/9/2026).
Eskalasi kebakaran lahan di wilayah Samarinda terpantau masih tinggi dengan catatan akumulasi luasan terbakar mencapai lebih dari 428 hektare dari 198 kejadian. Di samping itu, penurunan debit air sungai akibat intrusi air laut memaksa Perumda Tirta Kencana memangkas jam operasional lima Instalasi Pengolahan Air (IPA), yakni IPA Bantuas, Palaran, Pulau Atas, Makroman, dan Gunung Lingai.
Kondisi kekeringan turut melumpuhkan sektor pertanian daerah setelah lebih dari 654 hektare lahan sawah terancam krisis air pada musim tanam.
“Untuk kebakaran lahan bahkan hari ini saya hitung hampir 6-7 tempat terjadi,” beber Suwarso.
Guna mempercepat pelayanan dan pergerakan tim teknis di lapangan, Pemkot Samarinda menyerap dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,5 miliar sejak status tanggap darurat pertama kali diterbitkan pada 26 Agustus lalu. Lebih dari separuh alokasi anggaran tersebut telah direalisasikan untuk pengadaan mesin pompa air serta operasional distribusi air bersih gratis bagi masyarakat terdampak.
Perpanjangan status darurat ini dipastikan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti dinamika perubahan cuaca di lapangan.
“Ditambah lagi prakiraan cuaca BMKG masih terjadi El Nino yang kuat. Atas pertimbangan itu lalu wali kota setuju untuk melakukan perpanjangan,” pungkas Suwarso. (dev)










