KUKAR, LINGKARKALTIM: Konflik lahan yang melibatkan masyarakat di wilayah Samboja Barat dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan.
Sebagian masyarakat yang telah lama bermukim dan memanfaatkan lahan di kawasan tersebut khawatir kehilangan tempat tinggal akibat status kawasan yang masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) dan sebagian berada dalam area delineasi IKN.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia menyebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status kawasan yang saat ini masih masuk dalam wilayah kehutanan.
Oleh karena itu, pihaknya akan membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat.
“Kalau itu masuk wilayah hutan, maka kami nanti akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau memang secara existing masyarakat kita sudah memanfaatkan, tinggal, dan menetap di situ, maka akan diupayakan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” ucap dia kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah status kawasan tersebut diselesaikan dan memungkinkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, langkah berikutnya adalah memastikan lahan tersebut termasuk dalam wilayah delineasi IKN atau tidak.
Apabila lahan tersebut masuk dalam delineasi IKN, maka penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang IKN.
Dalam aturan tersebut, seluruh lahan yang berada di dalam delineasi menjadi aset yang dikelola oleh Otorita IKN melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki peluang memperoleh legalitas atas lahan yang mereka tempati melalui skema hak atas tanah yang dapat diterbitkan di atas HPL milik Otorita IKN.
“Kalau masuk dalam delineasi IKN, maka IKN akan memberikan dua pilihan. Apakah akan memberikan misalnya HGB kepada masyarakatnya. Karena seluruh delineasi IKN itu, ketentuannya dalam Undang-Undang IKN, lahannya menjadi lahan atau aset IKN. Jadi IKN diberikan oleh negara hak pengelolaan lahan (HPL), tetapi di atas HPL itu bisa diterbitkan apakah itu HGU, HGB, kepada perorangan maupun badan hukum,” jelas Rifqi.
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa Komisi II DPR RI siap ikut membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat Samboja Barat.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kukar dan Otorita IKN agar penyelesaian yang ditempuh tidak merugikan masyarakat.
“Prinsipnya kami siap. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Rifqini menilai, akar persoalan sebenarnya berada pada status kawasan kehutanan yang selama ini belum terselesaikan.
Menurutnya, selama kawasan tersebut masih berstatus Tahura atau kawasan hutan, maka pemanfaatan lahan oleh pihak mana pun, termasuk Otorita IKN, tidak dapat dilakukan secara leluasa.
Maka karena itu, penyelesaian persoalan di sektor kehutanan harus menjadi prioritas sebelum membahas aspek lain yang berkaitan dengan IKN.
“Problem utamanya sebetulnya awalnya di Kementerian Kehutanan. Jadi IKN itu faktor ikutan saja. Kita harus selesaikan hulunya di Kementerian Kehutanan dulu. Karena sepanjang itu masih berstatus Tahura, IKN tidak akan bisa memanfaatkan apa-apa,” terang dia.
Selain persoalan lahan, ia turut menyoroti dampak sosial yang kemungkinan muncul seiring berkembangnya IKN, terutama potensi urbanisasi yang diperkirakan meningkat ketika pemindahan aparatur sipil negara dan aktivitas ekonomi mulai berjalan secara penuh.
Menurutnya, arus perpindahan penduduk merupakan konsekuensi yang sulit dihindari dalam pembangunan sebuah ibu kota baru.
Namun, yang paling penting adalah memastikan masyarakat lokal memiliki daya saing sehingga tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
“Urbanisasi itu sesuatu yang tidak mungkin kita hindari. Apalagi nanti akan ada penempatan ASN dengan jumlah yang besar. Maka tentu dalam teori ekonomi, supply and demand akan terjadi di IKN. Yang penting satu, warga lokal, warga asal di sini, harus menyiapkan diri secara kompetitif untuk menjadi tuan rumah yang baik,” tutur Rifqi.
Dia mengatakan bahwa pembangunan IKN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim, khususnya warga yang berada di kawasan penyangga dan wilayah sekitar ibu kota negara.
Komisi II DPR RI, lanjut Rifqi, akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kukar maupun Otorita IKN untuk merancang program-program yang mampu meningkatkan kapasitas masyarakat lokal agar dapat berpartisipasi aktif dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terjadi.
“Kami nanti akan banyak berbicara dengan Pak Bupati dan Kepala Otorita, karena Kepala Otorita juga berada di bawah mitra kerja Komisi II DPR RI. Untuk itu kita akan merancang program seperti apa agar masuknya IKN ini jangan sampai seperti menggusur masyarakat Betawi di Jakarta,” tutupnya. (ASR)










