Gelombang PHK Hantam Kukar, Angkanya Tembus 2.496 Pekerja hingga Juli 2026

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Rabu (5/8/26).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Rabu (5/8/26).
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian memprihatinkan. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mencatat sebanyak 2.496 pekerja terdampak PHK hingga Juli 2026.

Jumlah tersebut berasal dari 35 hingga 40 perusahaan dan telah melampaui total kasus PHK sepanjang tahun 2025 yang berada di kisaran 2.200 pekerja.

Read More
banner 300x250

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengonfirmasi lonjakan angka PHK tersebut.

“Kalau perusahaannya kurang lebih 35 sampai dengan 40 perusahaan. Kemudian untuk tenaga kerjanya sampai bulan Juli ini ada 2.496 orang,” ujar Dendy, Rabu (5/8/2026).

Meski total akumulasi melonjak, grafik laporan PHK pada bulan Juli sebenarnya mulai menunjukkan penurunan tajam dibanding bulan-bulan sebelumnya.

“Khusus bulan Juli saja yang terlapor ini menurun drastis, ada 43 orang. Ini berdasarkan laporan pengurusan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan laporan resmi dari perusahaan,” jelasnya.

Sektor pertambangan batu bara masih menjadi penyumbang terbesar gelombang PHK di Kukar. Menurut Dendy, penyesuaian operasional akibat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian terkait menjadi pemicu utama.

“Laporan tertulis maupun lisan yang disampaikan ke kami memang mengindikasikan ini dampak dari penyesuaian RKAB,” kata Dendy.

Sebelum mengambil langkah drastis memutus hubungan kerja, perusahaan umumnya sudah menerapkan berbagai opsi efisiensi. Mulai dari penghapusan jam kerja lembur, merumahkan karyawan, hingga melakukan mutasi internal.

“Jika opsi mutasi pun belum bisa menyesuaikan kondisi operasional, baru langkah terakhir adalah PHK,” tegasnya.

Distransnaker Kukar berharap adanya relaksasi RKAB dari pemerintah pusat dapat kembali menggairahkan aktivitas pertambangan, sehingga para pekerja yang dirumahkan atau di-PHK bisa dipanggil kembali.

“Kami sudah menyampaikan melalui Apindo agar pekerja yang sudah dirumahkan maupun di-PHK bisa dipanggil kembali bekerja jika kondisi membaik,” tambah Dendy.

Selain mendorong penyerapan kembali tenaga kerja, pihak dinas juga memastikan hak-hak pekerja yang terlanjur terdampak tetap terkawal, khususnya akses ke program JKP.

“Ini solusi jangka pendek. Tenaga kerja yang terdampak PHK mendapatkan perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan serta jaminan kesehatan selama 6 bulan,” tutupnya.

Lesunya perekonomian akibat lesunya sektor utama tak hanya dirasakan pekerja tambang. Efek dominonya turut merembet ke sektor ritel dan usaha mikro di Tenggarong.

Banyak pelaku usaha perdagangan yang terpaksa memangkas jumlah karyawan akibat penurunan daya beli masyarakat.

Salah seorang karyawan toko pakaian di Tenggarong, Rina, mengaku turut menjadi korban efisiensi tempatnya bekerja.

“Saya sudah satu tahun kerja di toko baju. Karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, harga barang naik, dan pembeli sepi, pemilik toko akhirnya melakukan pengurangan karyawan. Saya salah satu yang ikut terimbas,” ungkapnya meluapkan keluh kesah, Rabu (5/8/2026).

Fenomena ini menunjukkan guncangan di sektor industri ekstraktif berimplikasi langsung pada perputaran roda ekonomi masyarakat di Kukar. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *