KUKAR, LINGKARKALTIM: Penundaan pencairan dana transfer kurang bayar dari pemerintah pusat senilai Rp3 triliun mulai berdampak nyata terhadap kesehatan kas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengungkapkan bahwa rendahnya realisasi pendapatan ini memicu tekanan besar pada arus kas (cash flow) pelaksanaan program pembangunan di Kukar.
“Dari target pendapatan yang ada di APBD 2026 hingga bulan Agustus ini, realisasinya baru berkisar 39 persen saja. Dampaknya bukan hanya dirasakan Kukar, tetapi semua pemerintah daerah pasti menghadapi kendala dalam menjalankan program pembangunannya,” ujar Sukotjo, Rabu (5/8/2026).
Sukotjo menjelaskan, angka kurang bayar sebesar Rp3 triliun tersebut merupakan akumulasi perhitungan dari beberapa tahun anggaran sebelumnya, terutama hingga Tahun Anggaran 2023/2024.
Mengenai adanya potensi dana lebih bayar sekitar Rp600 miliar yang sempat mencuat, Sukotjo menyebut hal itu secara teknis akan memperhitungkan posisi hak transfer Kukar.
“Dana lebih bayar tersebut tentu akan mengurangi hak Pemkab Kukar. Hanya saja, biasanya tidak akan dikompensasi sekaligus dalam satu tahun anggaran untuk mengurangi kurang bayar yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Menanggapi ketatnya kondisi fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Kukar tidak tinggal diam. Langkah diplomasi anggaran tengah disiapkan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperjuangkan hak daerah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan seluruh kepala daerah se-Kaltim.
“Sebagaimana kita ketahui, Kukar memiliki dana kurang bayar kurang lebih Rp3 triliun. Ini yang coba kita perjuangkan bersama melalui audiensi dengan Kementerian Keuangan, agar apa yang menjadi hak masyarakat Kukar bisa segera terealisasi,” tutur Aulia.
Aulia memaparkan, struktur fiskal Kukar saat ini sangat bergantung pada tiga pilar utama pendapatan: transfer pemerintah pusat, transfer pemerintah provinsi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sambil menunggu kepastian jadwal audiensi dari Gubernur Kaltim ke Kemenkeu, Pemkab Kukar juga bergerak mengoptimalkan potensi pendapatan dari dalam daerah.
“Kami terus berdiskusi dan mengevaluasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sinergi dan kolaborasi antardaerah di Kaltim menjadi kunci agar kemampuan fiskal kita kembali kuat,” pungkas Aulia. (Dil)










