Pemkab Kukar Tambah 13 Ribu Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong Eka Suryadi. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong Eka Suryadi. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan kembali menunjukkan kemajuan signifikan.

Melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kukar menambah 13.289 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per November 2025.

Read More
banner 300x250

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong, Eka Suryadi mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja yang selama ini belum mampu menjangkau layanan jaminan sosial secara mandiri.

“Program ini sudah dimulai sejak Oktober 2021 dengan 35.440 pekerja rentan. Alhamdulillah, per November 2025 ini akan ditambah lagi sebanyak 13.289 pekerja rentan yang didaftarkan melalui APBD,” ungkap dia, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap dan belum mampu membayar iuran jaminan sosial.

Mereka umumnya bekerja di sektor informal seperti nelayan, petani, dan pekebun, yang sehari-hari bergantung pada kondisi cuaca dan hasil kerja lapangan.

“Pekerja rentan adalah teman-teman yang bekerja tapi tidak bisa membiayai jaminan sosialnya sendiri. Contohnya nelayan, petani, pekebun, mereka ini masuk kategori pekerja rentan,” terang Eka.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kukar memastikan para pekerja informal mendapatkan perlindungan minimal berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Sejak program ini dijalankan pada 2021, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong telah menyalurkan manfaat kepada ratusan peserta yang mengalami musibah kerja maupun meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini sudah hampir 135 kasus yang sudah kami berikan manfaatnya kepada peserta,” terangnya.

Adapun manfaat yang diterima peserta bervariasi tergantung pada masa kepesertaan.

Jika peserta meninggal dunia setelah terdaftar minimal 3 bulan, keluarga menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Sementara masa kepesertaan kurang dari 3 bulan, santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta.

Kemudian, bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari 3 tahun, selain santunan Rp42 juta, keluarga juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua anak mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.

“Kalau sudah tiga tahun menjadi peserta dan meninggal dunia, selain santunan Rp42 juta juga dapat beasiswa untuk dua anak dari TK sampai perguruan tinggi,” kata dia.

Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Tenggarong juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke tingkat desa dan kecamatan.

Bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kukar, pihaknya melakukan roadshow untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuannya memberikan edukasi agar masyarakat tahu manfaat yang bisa mereka dapatkan,” jelas Eka.

Penambahan peserta pekerja rentan di Kukar menjadi bukti konkret bahwa perlindungan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga negara dan pemerintah daerah.

Dengan dukungan APBD, ribuan warga yang selama ini belum terlindungi kini memiliki jaminan yang bisa memberikan rasa aman bagi diri dan keluarganya.

“Alhamdulillah Pemkab Kukar melalui APBD-nya mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *