Nyungsep Saat Oleng Bawa Tembakau Gorila, Kurir sekaligus Pemakai di Samboja Diciduk Polisi

Pelaku yang diamankan Polsek Samboja, Rabu. (12/8/26). (Doc. Polsek Samboja)
Pelaku yang diamankan Polsek Samboja, Rabu. (12/8/26). (Doc. Polsek Samboja)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Apes nasib IG (18). Niat hati hendak mengantarkan barang haram ke pemesan, pemuda ini malah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Balikpapan–Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kecelakaan itu membongkar perannya sebagai kurir tembakau sintetis alias tembakau gorila.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WITA. Warga sekitar yang melihat pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 6974 HZ mengalami kecelakaan (out of control) langsung melapor ke pihak kepolisian.

Read More
banner 300x250

Petugas Polsek Samboja yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) lantas mengamankan korban yang belakangan diketahui bernama Ilham Gustianur. Saat memeriksa kendaraan dan barang bawaannya, polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pemuda asal Balikpapan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, menjelaskan petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening dan lakban cokelat berisi tembakau yang diduga kuat sebagai tembakau sintetis.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis masing-masing seberat 1,08 gram brutto dan 1,06 gram brutto, satu unit ponsel Vivo Y03t, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam,” ujar IPDA Andri Riyanto, Rabu (12/8/2026).

Saat diperiksa di Polsek Samboja, Ilham mengaku nekat menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai orang tuanya yang sedang sakit.

Kecelakaan yang dialaminya diduga kuat terjadi karena pelaku hilang kendali saat berkendara di bawah pengaruh tembakau gorila.

“Pelaku mengaku baru beroperasi sejak awal Juli lalu, jadi sekitar satu bulan. Selain karena faktor ekonomi untuk biaya orang tua yang sakit, pelaku ini dasarnya juga seorang pemakai,” jelas IPDA Andri.

Dari hasil pendalaman, Ilham bekerja di bawah kendali seorang bandar yang dikenal dengan nama Andri. Sistem operasional yang digunakan memakai metode “tempel” tanpa pernah bertemu muka secara langsung.

Komunikasi awal dilakukan melalui media sosial, yang kemudian dilanjutkan via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Pelaku diberikan petunjuk peta oleh Andri untuk mengambil barang. Setelah barang didapat, pelaku menerima daftar alamat tujuan pengantaran di wilayah Balikpapan dan Samarinda,” papar Kanit Reskrim.

Untuk meletakkan barang pesanan, pelaku sendiri yang menentukan titik lokasi tersembunyi (drop point). Pelaku kemudian memotret lokasi tersebut, memberi tanda panah petunjuk pada foto, lalu mengirimkannya kembali kepada Andri via WhatsApp untuk diteruskan ke pembeli.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemetaan lokasi dan pengejaran terhadap Andri yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku yang tidak memiliki izin resmi penguasaan narkotika ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas IPDA Andri.

Menyikapi maraknya peredaran tembakau sintetis yang menyasar usia muda, pihak Polsek Samboja mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat di wilayah Samboja, Balikpapan, maupun Samarinda agar selalu memperketat pengawasan serta mengontrol pergaulan anak-anak dan keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba,” pungkasnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *