KPK Desak Kontraktor Migas Segera Serahkan Porsi PI 10 Persen ke BUMD Kaltim

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan IV.1 KPK RI, Andy Purwana. (Devi/Lingkarkaltim)
Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan IV.1 KPK RI, Andy Purwana. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendesak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menyelesaikan kewajiban penawaran hak kelola atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Isu keterlambatan penawaran porsi pengelolaan migas tersebut mengemuka usai dilaksanakannya pertemuan antara Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK RI bersama perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan-Sulawesi dan jajaran Pemprov Kaltim.

Read More
banner 300x250

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan IV.1 KPK RI, Andy Purwana membeberkan bahwa skema penawaran porsi PI 10 persen merupakan kewajiban mutlak yang harus ditunaikan oleh setiap kontraktor migas guna menyokong kemandirian fiskal daerah.

“K3S itu sifatnya wajib untuk offering PI ke pemerintah daerah. Ini yang dari KPK dorong, karena kalau pemda dapat PI, ini jadi pendapatan daerah yang langsung dipakai untuk pembangunan di Kaltim,” ujar Andy, Rabu (23/9/2026).

Mengenai mekanisme prosedural, Andy menjelaskan bahwa alur penawaran sejatinya telah diatur secara baku mulai dari pendelegasian SKK Migas kepada K3S, yang dilanjutkan dengan surat penawaran resmi dari K3S kepada BUMD pengelola.

Namun, lambatnya penetapan nilai penawaran resmi dari kontraktor kepada BUMD Kaltim dinilai dipicu oleh sejumlah kendala teknis di tingkat operasional.

“Prosesnya sudah ada mekanismenya, dari SKK Migas offering ke K3S, lalu K3S nanti offering ke pemda. Kalau pemdanya sanggup, mereka akan nyatakan sanggup sampai kewajiban itu terpenuhi. Memang ada hambatan-hambatan yang mau tidak mau harus diselesaikan, dan itu yang sedang kita bicarakan langkah lanjutannya,” jelas Andy.

Guna mencegah terjadinya celah kerugian daerah, KPK memastikan akan terus mengawal proses pengalihan hak kelola migas tersebut agar terealisasi secara transparan dan berkeadilan.

“KPK masuk memantau PI di Kaltim untuk tiga hal utama: memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan hukum, memastikan kewajiban 10 persen K3S benar-benar dilaksanakan, dan memastikan hasilnya menjadi potensi penerimaan kas daerah bagi Kaltim,” tegas Andy memungkas. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *