KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar menegaskan setiap kerugian daerah yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan wajib dipulihkan.
Bagi pihak yang tidak mampu atau tidak beritikad baik mengembalikan kerugian tersebut, pemerintah memiliki mekanisme penyelesaian melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), termasuk kemungkinan penyitaan aset.
Plt. Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan kerugian daerah yang ditimbulkan oleh aparatur.
“Di pemerintahan ada mekanisme TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Ada Majelis TPTGR, saya sendiri ketuanya selaku Sekda. Anggotanya ada dari BPKAD, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Bapenda,” terang dia, Senin (3/8/2026).
Ia menerangkan, apabila seseorang secara nyata terbukti menimbulkan kerugian negara atau daerah, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan gaji, pemotongan hak pensiun, hingga penyitaan aset yang kemudian dijual untuk menutup nilai kerugian daerah.
“Bagi mereka yang secara nyata merugikan negara, konsekuensinya bisa berupa pemotongan gaji, pemotongan pensiun, penyitaan aset, hingga aset tersebut dijual untuk mengembalikan kerugian daerah,” kata Sunggono.
Dia menjelaskan, pendekatan utama yang dilakukan Inspektorat bukanlah menghukum, melainkan membantu aparatur menyelesaikan persoalan administrasi sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
Ia selama ini terus mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang sedang menjalani proses pemeriksaan, agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Saya sering mengingatkan teman-teman ASN, terutama yang terlibat dalam permasalahan ini, bahwa kami di Inspektorat itu membantu. Ketika persoalan ini sudah masuk ke tahap tertentu, kami sudah tidak bisa membantu lagi. Kami berusaha membantu mereka agar mudah-mudahan bisa terlepas dari masalah yang mungkin pernah mereka lakukan di masa lalu,” ujarnya.
Menurutnya, setiap orang dapat saja melakukan kesalahan, baik karena kelalaian, ketidaktahuan, maupun kekhilafan.
Oleh karena itu, Inspektorat membuka ruang penyelesaian agar persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua orang juga pernah salah. Ketika dibantu, jangan diterjemahkan seolah-olah kita mengganggu. Kita memang membantu mereka. Mungkin mereka pernah salah, pernah tidak tahu, pernah lupa, atau pernah khilaf. Sekarang kita bantu, ayo kita selesaikan bersama. Caranya macam-macam. Itu fungsi kami di Inspektorat,” jelas dia.
Ia mengatakan, apabila upaya pengembalian tidak dilakukan secara sukarela, penyitaan aset menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah melalui mekanisme TPTGR.
“Itu menjadi salah satu komitmen kita. Asetnya bisa disita, kemudian dijual untuk mengembalikan kerugian daerah. Dan itu dibenarkan,” tegas Sunggono.
Terkait kemungkinan pemberhentian aparatur yang terlibat, Sunggono mengatakan hal tersebut bergantung pada tingkat kesalahan masing-masing individu.
“Tergantung. Bisa juga (diberhentikan) tergantung tingkat kesalahannya. Kalau dia sekadar korban, tidak tahu, hanya patuh, tentu beda. Tetapi kalau dia aktor utama atau pelaku utamanya, tentu perlakuannya juga berbeda,” pungkasnya. (ASR)










