KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar terus menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian daerah.
Hingga awal Agustus 2026, nilai pengembalian yang telah masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar.
Plt. Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono mengatakan saat ini Inspektorat telah menyampaikan surat kepada BPK untuk memaparkan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
Pemkab kini tinggal menunggu jadwal dari BPK guna menyampaikan perkembangan penanganan secara resmi.
“Kami sudah bersurat ke BPK beberapa hari yang lalu. Kami akan melaporkan secara ekspos hasilnya. Informasi dari staf Inspektorat yang hari ini saya perintahkan untuk mencari tahu kelanjutannya, mudah-mudahan nanti kami sudah bisa diundang ke sana untuk menyampaikan hasil itu secara terbuka. Nanti seperti apa yang akan kita lakukan, tergantung dari rekomendasi yang akan mereka berikan lagi,” ujar dia, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian sekitar Rp2 miliar tersebut berasal dari sejumlah pihak yang telah menjalani pendalaman oleh Inspektorat.
Mereka mengakui pernah menerima aliran dana dan bersedia mengembalikan kerugian daerah sesuai hasil pemeriksaan.
Terdapat sedikitnya empat orang yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per orang.
“Ada yang sudah lunas, setidaknya sekitar empat orang, dengan nilai ratusan juta rupiah,” kata Sunggono.
Meski demikian, proses pemulihan kerugian daerah belum sepenuhnya selesai.
Salah satu kasus dengan nilai pengembalian terbesar, yakni sekitar Rp9,5 miliar yang dibebankan kepada satu pihak, hingga kini masih belum direalisasikan.
“Kita tetap memohon dan menyarankan agar yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian daerah tersebut,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, Sunggono menegaskan keputusan akan bergantung pada hasil pendalaman terhadap peran masing-masing individu.
Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat sejak awal untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau mens rea-nya jelas, dari awal memang berniat mengondisikan atau melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan, ya pasti kita beri sanksi,” tegas dia.
Sementara itu, mengenai guru maupun kepala sekolah yang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan dalam penerimaan dana tersebut, ia menyebut kondisi itu juga menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada BPK.
“Itu juga menjadi bagian yang kita laporkan hari ini. Seperti apa nanti tanggapan dan rekomendasi dari BPK akan kita sampaikan,” pungkas Sunggono. (ASR)










