BERAU, LINGKARKALTIM: Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau sepanjang 2026 menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Berau mencatat sembilan laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam satu perkara yang berkaitan dengan korporasi berinisial PT PSR.
Dari sembilan laporan polisi tersebut, delapan perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu lainnya berkaitan dengan korporasi. Hingga saat ini, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar serentak oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran di seluruh Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Menurut Noor, penanganan karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan merupakan perkara perorangan dan satu korporasi. Total ada sembilan tersangka, dan tujuh perkara sudah masuk tahap satu atau berkasnya diserahkan kepada kejaksaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, tercatat sebagai salah satu lokasi dengan luasan kebakaran terbesar.
Penyidik juga tengah mendalami latar belakang terjadinya pembakaran lahan. Sejumlah dugaan motif mulai terungkap, mulai dari faktor ekonomi, keinginan menekan biaya dan waktu pembukaan lahan, hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan jual beli lahan.
“Motifnya antara lain faktor ekonomi dan efisiensi biaya. Ada juga dugaan yang berkaitan dengan jual beli lahan, kemudian kawasan dirambah dan dibersihkan dengan cara dibakar. Semua itu masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Noor.
Dalam pengungkapan perkara, polisi turut menunjukkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Di antaranya alat penebang, alat pencacah, gergaji mesin atau senso, serta minyak dan oli.
Adapun lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah. Untuk perkara yang berkaitan dengan PT PSR, penyidik mencatat tiga lokasi kejadian. Sementara lokasi lainnya berada di Kasai, Pulau Derawan, Tubaan, Birang, dan Biduk-Biduk.
Khusus penanganan perkara korporasi, Polres Berau masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kehutanan guna mendalami langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah kampung, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Keterangan tersangka dan saksi akan kami kaitkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, Noor mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, merusak lingkungan, serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan agar penanganan perkara dapat berjalan tanpa hambatan.
Polres Berau menegaskan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan. Kepolisian berharap langkah penegakan hukum ini dapat menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab. (Riel)










