Nekat Curi Paddle Board di Objek Wisata, Remaja 18 tahun Berurusan dengan Polisi

Pelaku beserta barang bukti diamankan polsek tenggarong seberang, Minggu (26/7/26). (Doc. Polsek Tenggarong Seberang)
Pelaku beserta barang bukti diamankan polsek tenggarong seberang, Minggu (26/7/26). (Doc. Polsek Tenggarong Seberang)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit paddle board (papan selancar angin) beserta perlengkapannya di kawasan objek wisata Taman Seri, Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pengelola wisata saat mengecek persediaan barang di gudang area kolam renang pada Kamis (16/7/2026) sore. Jumlah papan selancar yang semula berjumlah sembilan unit mendadak berkurang menjadi delapan unit.

Read More
banner 300x250

Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat aksi seorang pria yang menyusup ke dalam gudang pada Senin (13/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Tak berpikir panjang, pihak pengelola langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (17/7/2026).

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam gudang lalu mengambil paddle board. Pelaku kemudian kembali lagi untuk mengambil dayung beserta tas tempat penyimpanan,” terang IPTU Rizky Tovas saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Dari petunjuk rekaman kamera pengawas, pelaku beraksi seorang diri menggunakan jaket bertudung atau hoodie warna biru dan celana pendek hitam.

Papan selancar pompa yang digondol merupakan jenis papan tiup berwarna merah muda dengan tulisan ‘SUP’, lengkap dengan dayung dan tas pengangkutnya. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga Rp5.000.000.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil membekuk terduga pelaku berinisial RN (18), seorang remaja warga Desa Loa Ulung.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit paddle board warna merah muda beserta dayung dan tas penyimpanannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 476 Juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *