KUKAR, LINGKARKALTIM: Pembayaran insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih tertunda untuk periode tertentu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar meminta seluruh satuan pendidikan mempercepat proses rekonsiliasi data agar pembayaran dapat segera diproses.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembayaran insentif tersebut.
Namun, proses pencairan membutuhkan kehati-hatian, terutama untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan pembayaran dan persoalan administrasi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Dalam mengelola ini perlu kehati-hatian karena memang kita tidak mau mengulangi kesalahan yang masa lalu,” kata dia, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, keaktifan satuan pendidikan menjadi salah satu kunci percepatan pembayaran.
Kepala satuan pendidikan diminta segera melakukan rekonsiliasi data guru dan tenaga kependidikan dengan Disdikbud Kukar.
“Penting pada kesempatan ini juga saya sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa mereka itu harus aktif untuk melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Pendidikan,” ucap Heriansyah.
Dia menjelaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat persyaratan administrasi yang belum dilengkapi oleh satuan pendidikan.
Salah satunya adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala sekolah terhadap guru dan tenaga kependidikan yang tercatat di sekolahnya.
Kelengkapan tersebut dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran insentif.
Pemerintah daerah harus memastikan setiap penerima yang tercantum dalam data memang masih berhak menerima insentif.
Ia menyebut, data guru dan tenaga kependidikan bersifat dinamis. Perubahan status maupun keberadaan penerima harus segera diperbarui agar pembayaran tidak diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi ketentuan.
“Dan itu tidak ada lagi yang dibayarkan tanpa ada orangnya. Karena data itu akan bergerak. Misalnya orang ini pindah, orang ini meninggal, orang ini sakit, orang ini dipecat, itu harus kita rekonsiliasi,” tegasnya.
Disdikbud Kukar berharap kepala satuan pendidikan menjadi pihak yang aktif dalam memastikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah sesuai.
Pihaknya ingin pembayaran dapat dilakukan secara kolektif setelah proses rekonsiliasi masing-masing satuan pendidikan selesai.
Heriansyah mengatakan, penyelesaian administrasi harus dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
“Kita berharapnya misalnya ini satuan pendidikan PAUD ini diselesaikan. SMP ini cepat diselesaikan, SD cepat kita selesaikan,” tutur dia.
Ia menerangkan, pembayaran secara sekaligus juga dimaksudkan untuk menghindari kecemburuan di antara penerima insentif.
“Jadi pembayarannya bisa sekaligus agar tidak menimbulkan kecemburuan. Nanti ini yang dibayar, ini yang tidak, kan gitu,” sebut Heriansyah.
Dia menegaskan, Disdikbud Kukar tidak memiliki niat untuk menghambat pembayaran insentif guru non-ASN. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin proses tersebut segera dituntaskan.
Namun, percepatan pembayaran sangat bergantung pada kesiapan satuan pendidikan dalam melakukan rekonsiliasi dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Satuan pendidikan yang mesti harus aktif. Tidak ada niat kami pun, saya selaku Kepala Dinas Pendidikan, tidak ada niat untuk menghambat proses itu,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu guru non-ASN, Safprina mengatakan pembayaran insentif untuk periode Januari hingga April telah diterima. Namun, insentif untuk periode Juli hingga Agustus belum cair.
Besaran insentif yang diterima mencapai Rp877.500 per bulan.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian waktu pembayaran.
Menurutnya, insentif tersebut menjadi bagian penting bagi guru non-ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak hingga biaya transportasi.
“Sebagai guru non-ASN, yang kami harapkan kepastian pembayaran yang tepat waktu. Banyak guru honorer yang menggantungkan kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan biaya transportasi dari insentif tersebut,” beber dia.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki tata kelola anggaran agar keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan tata kelola anggaran yang lebih adaptif agar kesejahteraan guru tetap terjaga meskipun daerah menghadapi tantangan fiskal. Bagaimanapun, guru merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Kutai Kartanegara,” pungkas Safprina. (ASR)










