KUKAR, LINGKARKALTIM : Polda Kalimantan Timur-Polres Kukar melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan itu dimulai dari pukul 11.00, yang diduga untuk mencari atau mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyilidikan perkara dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Iya ramai dari tadi siang, saya kurang tahu itu tamu dari mana dan maksud tujuannya,” ucap salah satu pegawai di Lingkungan Pemkab Kukar, yang tak ingin disebutkan identitasnya pada Lingkarkaltim, di Tenggarong.
Hingga pukul 21.00 Wita, petugas kepolisian masih berada di dalam gedung BPKAD dan belum ada keterangan resmi terhadap proses dugaan penggeledahan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Kaltim ada sekitar Rp 36 Milliar yang diduga tak sesuai ketentuan dan dari nilai tersebut baru dikembalikan sekitar Rp. 2,7 Milliar.
Terungkapnya kasus tersebut dari temuan aliran dana, ke satu kode rekening pembayaran honorarium non PNS.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten Kukar yang juga Plt Kepala Inspektorat H Sunggono menjelaskan, belum mengetahui update terbaru terlebih adanya penggeledahan di BPKAD.
“Mohon maaf, saya belum tahu karena belum dapat laporan langsung dari Kepala BPKAD,” jelas Sunggono.
Sebelumnya, pihaknya juga menjelaskan, proses hukum dugaan kasus tersebut masih berjalan. Pemerintah daerah berupaya mengembalikan kerugian keuangan daerah dan mendudukan permasalahan yang ada dari sisi kepegawaian.
“Sesuai dengan arahan BPK terhadap temuan tersebut, kami diminta untuk menindaklanjuti terhadap permasalahan yang ada,” ujarnya.
Adapun berdasarkan temuan BPK RI Kaltim ada sekitar Rp. 36 Milliar penyelewengan anggaran, yang tertuju pada kode rekening pembayaran honorarium non ASN.
“Dari hasil temuan itu, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mengembalikan sekitar Rp. 2,7 Milliar,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika yang bersangkutan tak mengembalikan dana tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian.
“Ada beberapa solusi yang ditawarkan terhadap pengembalian dana tersebut diantaranya bisa dicicil, dipotong dengan hak kepegawaian atau pensiunan dan lainnya,” ungkapnya. (riz)










