KUKAR, LINGKARKALTIM: Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pemuda diringkus di area parkir sebuah hotel di Tenggarong pada Jumat (24/7/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Antik Mahakam 2026.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial DA (25) dan I (24). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 62,06 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan, penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Tenggarong.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak melakukan penggerebekan setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Hasil penyelidikan mengarah pada TO Operasi Antik Mahakam 2026, yaitu tersangka DA. Ia diamankan saat turun dari mobil menuju lobi hotel. Sementara satu orang lagi, yakni I, diamankan saat berada di dalam mobil,” kata Aulia, Minggu (26/7/2026).
Saat penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam kantong kain hitam yang disembunyikan di bawah tempat duduk dan dashboard atas mobil.
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan dua unit ponsel pintar. Alat komunikasi tersebut kini tengah diperiksa untuk mendalami keterlibatan jaringan lain.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Aulia juga mengajak warga Kukar untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya. (Dil)










