KUKAR, LINGKARKALTIM: Nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong Seberang yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027, pesantren ini justru diusulkan untuk ditutup total akibat isu pelanggaran berat dan kekerasan yang terjadi di lingkungan tersebut.
Keputusan krusial ini diambil setelah adanya rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur di kantor Kemenag Kukar pada Kamis (18/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh 23 perwakilan penting, mulai dari jajaran Pemkab Kukar, DPRD, Polres Kukar, Kodim, MUI, hingga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat menandatangani komitmen bersama yang berfokus pada perlindungan tenaga pendidik dan santri, khususnya terkait masa depan Ponpes tersebut yang memiliki ustaz sebanyak 52 orang dan santri sebanyak 128.
Berikut adalah poin-poin khusus yang disepakati:
* Rekomendasi Penutupan: Mendukung dan merekomendasikan pencabutan izin operasional serta penutupan Ponpes berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada.
* Stop Santri Baru: Mulai tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya, pondok pesantren ini dilarang keras menerima santri baru.
* Nasib Santri Lama Dijamin: Santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di sana tetap diizinkan belajar dan menyelesaikan sekolahnya hingga lulus. Pemerintah juga siap memfasilitasi pemindahan atau pendampingan ke pesantren lain yang memenuhi standar aman jika diperlukan.
* Perubahan Manajemen: Untuk sementara waktu, posisi pimpinan pondok pesantren kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
* Dukungan Proses Hukum: Semua pihak sepakat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga perlindungan anak.
Meski daerah sudah satu suara untuk menutup pesantren tersebut, keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Agama RI di pusat.
“Hasil dari rapat ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan, baru kemudian diteruskan ke pusat. Mekanismenya memang seperti itu, karena kewenangan pencabutan izin operasional ada di pemerintah pusat,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, Kamis (18/6/2026).
Untuk membedakan teknis operasional, pihak Kemenag juga meluruskan bahwa yang diusulkan untuk dicabut adalah izin operasional pesantrennya, sedangkan untuk status Madrasah di dalamnya akan dibahas lebih lanjut secara teknis agar hak belajar anak-anak tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Farida, menegaskan posisi pihaknya yang tegas mengawal kasus ini.
“Intinya kami satu suara mengusulkan untuk ditutup. Karena yang punya wewenang bukan kami, jadi kami serahkan rekomendasinya kepada yang berwenang,” kata Farida.
Pihaknya akan segera melakukan langkah proaktif untuk menemui para korban setelah mendapatkan data identitas yang lengkap.
“Iya pastilah, kami pasti akan menemui dan mendampingi korban setelah semua identitasnya kami dapatkan,” pungkasnya. (Dil)










