KUKAR, LINGKARKALTIM: Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor hasil kejahatan dari para pelaku yang beraksi di 8 TKP berbeda.
Aksi pencurian ini menimpa Sahrul (32), seorang karyawan swasta warga Jl. Soekarno Hatta, Dusun Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Pada Rabu dini hari (17/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, Sahrul berniat mengunci stang motor miliknya yang terparkir di teras rumah. Apes, motor tersebut ternyata sudah raib. Sahrul sempat bertanya kepada istrinya dan kakaknya namun tidak ada yang tahu.
Enggan tinggal diam, Sahrul langsung masuk ke mobil miliknya untuk menyisir jalanan, disusul sang kakak yang mengendarai motor. Setibanya di KM 16, insting mereka benar. Mereka melihat motor Jupiter MX milik Sahrul sedang didorong (dostep) oleh seseorang yang mengendarai motor matic, dikawal oleh dua motor lain tanpa plat nomor. Total ada 4 orang pelaku di lokasi. Sahrul pun langsung menghubungi pihak Polsek Loa Janan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Dwi Handono dibantu Subsektor Tahura dan warga sekitar, langsung bergerak cepat melakukan pengepungan.
“Hanya berselang 30 menit setelah kejadian, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan satu pelaku atas nama DW (32) di Jl. Soekarno Hatta KM 8, Desa Purwajaya,” ujar IPTU Dwi Handono, Kamis (18/6/2026).
Sayangnya, tiga pelaku lain yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni HR, AW, dan S sempat melarikan diri ke arah Samarinda.
Menggunakan motor hasil curian lain yang mereka gasak di hari yang sama, ketiga remaja ini mencoba lolos dari sergapan polisi.
Polisi tidak tinggal diam. Setelah dilakukan pengembangan, pelarian ketiga pelaku lainnya berakhir di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan total 9 unit sepeda motor berbagai merk.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian peran yang cukup mengejutkan: DW (32) Bertindak sebagai eksekutor lapangannya (pemetik), S (ABH) Bertindak sebagai otak atau perencana dari aksi kejahatan ini, HR dan AW (ABH): Bertindak membantu mendorong motor di TKP.
Komplotan ini mengakui telah beraksi di 8 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Janan: 2 TKP, Kecamatan Kota Bangun: 2 TKP, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong: 2 TKP, Kecamatan Sanga-Sanga: 2 TKP.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa motor-motor hasil curian dan lembar STNK telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHP, sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku. (Dil)










