KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini difokuskan pada kemampuan fiskal yang tersedia.
Di tengah dinamika pendapatan daerah dan belum masuknya sejumlah sumber penerimaan, pemerintah daerah memilih berhati-hati agar tidak menimbulkan beban keuangan pada akhir tahun anggaran.
Sekda Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa arahan pimpinan daerah sangat jelas, yakni memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai kemampuan anggaran tanpa menimbulkan utang maupun kewajiban yang tidak dapat dipenuhi.
Menurutnya, prinsip utama yang diterapkan saat ini adalah menyesuaikan pelaksanaan program dengan ketersediaan dana yang benar-benar ada di kas daerah.
“Intinya Pak Bupati mengarahkan kepada kami, kita itu sekarang dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis anggaran yang kita miliki. Jangan sampai ada hutang di akhir tahun, kemudian jangan sampai ada kegiatan yang tidak bisa dipenuhi,” ucap dia, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memperhatikan berbagai program prioritas, termasuk kegiatan yang menjadi perhatian DPRD Kukar.
Namun, pelaksanaannya tentu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang tersedia.
“Dalam konteks itu ada kepentingan, ada kegiatan yang juga menjadi atensi bapak-bapak kita di DPRD, saya kira clir saja. Nanti intinya ada uang masuk, kita laksanakan mana yang prioritas,” kata Sunggono.
Sementara itu, DPRD Kukar menilai pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD tidak boleh terus tertunda.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang APBD yang semestinya sudah dapat dijalankan sejak awal tahun.
Menurutnya, alasan menunggu pencairan dana bagi hasil tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Terkait dengan DPA kita minta ini supaya secepatnya bisa dilaksanakan, karena ini sudah enam bulan. Tidak boleh lagi ada pelanggaran terkait dengan peraturan daerah, karena ini adalah perda, termasuk penjabaran APBD. Di dalamnya itu harus segera dilaksanakan sejak bulan satu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, seluruh perencanaan anggaran daerah telah disusun dengan mengacu pada regulasi pemerintah pusat, termasuk skema penerimaan daerah yang telah diperhitungkan sebelumnya.
“Tidak boleh ada alasan bahwa dana bagi hasil itu belum turun. Karena perjanjian kita adalah sesuai dengan PMK. Kalau persoalannya kita tepati dan kita merencanakan sesuai dengan PMK, sesuai dengan anggaran yang memang jadi kebutuhan kita yang sudah kita rencanakan, maka mesti dilaksanakan,” sebut Yani.
Menurutnya, akan ada dampak ekonomi yang muncul apabila kegiatan pemerintah terlalu lama tertunda.
Ia menyebut, belanja pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat, mulai dari sektor jasa, perdagangan hingga usaha kecil yang bergantung pada aktivitas pembangunan.
Oleh karena itu, DPRD Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar minimal 50 persen DPA dapat dibuka sehingga kegiatan yang telah direncanakan bisa mulai berjalan.
“Tapi bukan berarti menahan DPA itu tidak melakukan kegiatan. Itu daya rusaknya besar, karena tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara,” kata dia.
Yani mengatakan bahwa langkah tersebut telah mendapatkan dukungan seluruh fraksi di DPRD Kukar demi menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang ada.
“Kami di DPRD sudah merapatkan dan semua fraksi juga setuju supaya 50 persen kegiatan itu dibuka dalam rangka menyikapi problem sosial, termasuk kondisi ekonomi kita. Tidak ada perputaran ekonomi ketika tidak ada kegiatan,” terangnya.
Terkait surat yang telah disampaikan DPRD Kukar, dia mengaku pemerintah daerah telah memberikan respons.
Namun, DPRD Kukar masih akan mencermati langkah konkret yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan.
Baginya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang telah disepakati bersama.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kukar sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu kita konsisten pada peraturan, konsisten pada perda yang kita sudah sahkan, perda APBD, dan tentu dikunci dengan penjabaran APBD. Itu tolong dilaksanakan karena itu dasarnya. Tidak ada dasarnya untuk keluar dari itu, apalagi menunda. Ya, tidak boleh sebenarnya,” tutup Yani. (ASR)










