KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kementerian Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) membahas usulan peningkatan status kawasan masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi kawasan hutan adat.
Pembahasan tersebut untuk mencari solusi atas tumpang tindih kepentingan antara aktivitas masyarakat adat dan investasi perkebunan yang berkembang di wilayah tersebut.
Sekda Kukar, Sunggono mengatakan kunjungan perwakilan kementerian dilakukan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait permohonan penetapan kawasan hutan adat yang selama ini diperjuangkan warga Kedang Ipil.
Ia mengungkapkan, dari hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kukar, proses penetapan kawasan hutan adat secara regulasi memungkinkan untuk dilakukan.
Namun, tahapan yang harus dilalui cukup panjang dan memerlukan berbagai kajian teknis maupun administratif.
“Meningkatkan status lahan masyarakat hukum adatnya terhadap kawasan yang dimohonkan menjadi kawasan hutan adat,” kata dia, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek legalitas kawasan, tetapi juga mencoba menggali esensi utama dari usulan masyarakat agar solusi yang diambil benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi warga.
Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah perubahan fungsi lahan yang selama ini dianggap sebagai bagian dari aktivitas adat.
Sejumlah kawasan yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan adat kini telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan ruang hidup dan aktivitas adat yang telah berlangsung turun-temurun.
“Sebagaimana disampaikan kepala desa, aktivitas adat mereka, khususnya di lahan-lahan yang selama ini diakui sebagai kegiatan adat, banyak yang berubah fungsi atau dimanfaatkan oleh perusahaan sawit untuk kepentingan investasi,” ungkap Sunggono.
Meskipun demikian, dia menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara hitam-putih.
Di satu sisi, masyarakat memiliki kepentingan mempertahankan ruang adat, sementara di sisi lain perusahaan juga beroperasi berdasarkan izin yang sah.
Oleh karena itu, Pemkab Kukar berharap proses pembahasan yang berlangsung dapat menghasilkan titik temu yang mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
“Kita berharap ada jalan tengah antara kepentingan masyarakat di satu sisi dengan kepentingan kegiatan investasi. Ini bukan persoalan baru dan juga terjadi di berbagai daerah lain,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, masyarakat Kedang Ipil diketahui mengusulkan kawasan adat dengan luasan mencapai hampir 12 ribu hektare.
Namun setelah dilakukan pencocokan dan overlay data spasial, luasan yang memungkinkan masuk dalam pembahasan diperkirakan berkurang menjadi sekitar 6.000 hingga 8.000 hektare.
Menurut Sunggono, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan luasan yang diusulkan benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat hukum adat.
Ia berharap proses identifikasi dilakukan secara objektif sehingga kawasan yang nantinya diusulkan memang memiliki fungsi nyata dalam mendukung kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat.
“Jangan sampai nanti mengklaim harus semuanya menjadi lahan masyarakat hukum adat, tetapi ternyata tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak mendukung kegiatan masyarakat hukum adat itu sendiri,” tegas dia.
Sunggono mengungkapkan, Kementerian Pembangunan SDM memberi tahu terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Kukar dalam merespons aspirasi masyarakat adat.
Menurutnya, pemerintah pusat menilai proses yang berlangsung di Kukar berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Salah satunya melalui kebijakan daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Kutai Lawas.
Selain itu, pemerintah daerah juga aktif memfasilitasi berbagai tahapan yang diperlukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Setelah ini, Pemkab Kukar juga akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) guna memberikan kajian dan pendapat ilmiah sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan.
“Nanti, dengan melibatkan Brida bisa memberikan bantuan second opinion terhadap bagaimana kita harus menyikapi persoalan ini,” pungkasnya. (ASR)










