KUKAR,LINGKARKALTIM: Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah membayangi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang paruh pertama tahun 2026. Sektor pertambangan dan perkebunan menjadi penyumbang terbesar rontoknya lapangan kerja bagi ratusan buruh di daerah ini.
Berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, per Januari hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 745 warga Kukar yang terdampak PHK dari puluhan perusahaan.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendataan terhadap warga Kukar yang terdampak. Mayoritas perusahaan yang melakukan PHK bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan beberapa sektor lainnya,” ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendi Irwan Fahriza, Senin (8/6/2026).
Merespons kondisi pelik ini, Distransnaker memastikan tidak akan tinggal diam. Dendi menegaskan pihaknya tengah meramu strategi intervensi untuk para pekerja.
“Kami akan melakukan perluasan kesempatan kerja serta memberikan pembekalan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal yang terdampak PHK ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar meminta para pekerja yang terkena PHK untuk tidak larut dalam kekhawatiran. Pasalnya, negara telah menyiapkan program bantalan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eko E. Noprianto, menjelaskan JKP merupakan satu dari lima program perlindungan inti yang mereka kelola selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jadi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya, tidak perlu khawatir berlebihan. BPJS Ketenagakerjaan punya program JKP. Tenaga kerja yang mengalami PHK bisa segera mengurus santunannya ke kantor kami,” jelas Eko, Senin (8/6/2026).
Hingga 31 Mei 2026, posko pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kukar mencatat angka yang cukup mencengangkan. Sudah ada 778 tenaga kerja di Kukar yang mengajukan klaim JKP dengan total serapan anggaran mencapai Rp1,9 miliar.
Eko membeberkan, manfaat JKP tidak hanya sekadar memberikan uang tunai. Ada tiga manfaat utama yang bisa didapatkan oleh peserta:
- Uang Tunai 6 Bulan: Pekerja akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, dengan besaran 60% dari upah yang dilaporkan untuk 3 bulan pertama, dan 60% untuk 3 bulan berikutnya
- Akses Pasar Kerja: Informasi lowongan kerja baru yang terintegrasi di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
- Pelatihan Kerja: Pelatihan gratis melalui aplikasi Siap Kerja milik Kemenaker untuk up-skilling atau re-skilling kemampuan pekerja.
Namun, Eko memberikan catatan penting mengenai syarat pengajuan. Fasilitas ini berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) yang dipecat atau diputus kontraknya di tengah jalan sebelum masa kontrak habis.
“Syarat utamanya adalah bukan mengundurkan diri, bukan cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Selain itu, masa iuran minimal harus 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan, serta aktif membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK,” paparnya.
Program JKP ini didesain sebagai jembatan sementara, bukan tempat bersandar selamanya. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan aturan ketat agar pekerja bisa terus mencairkan dana JKP tiap bulannya.
“Saat mengajukan klaim, pekerja wajib mendaftarkan diri minimal ke 5 perusahaan baru lewat aplikasi Siap Kerja. Setiap bulan mereka harus melapor. Harapannya, sembari menerima uang santunan, mereka juga aktif mencari kerja. Kalau bulan depan belum dapat, cari 5 perusahaan lagi,” kata Eko.
Manfaat JKP ini dipastikan akan langsung hangus atau stop jika pekerja yang bersangkutan sudah menemukan pekerjaan baru atau sengaja tidak melapor dalam proses pencarian kerja bulanannya. (Dil)










