DPRD Kukar Gelar RDP Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Warga untuk Kantor Camat Terpadu Loa Kulu

Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi saat memimpin RDP. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi saat memimpin RDP. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli waris pemilik tanah yang dibangun untuk Kantor Camat Terpadu Loa Kulu bersama pemerintah daerah.

RDP untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah yang selama bertahun-tahun menghambat pembangunan kantor kecamatan yang telah dimulai sejak 2013 ini berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).

Read More
banner 300x250

Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi mengatakan pihaknya berupaya mendorong penyelesaian masalah secara komprehensif agar pembangunan yang telah lama mangkrak tersebut dapat kembali dilanjutkan.

“Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan karena masyarakat Kecamatan Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” ucap dia.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian sengketa lahan tidak hanya berdampak kepada ahli waris yang mengajukan hak atas tanah, tetapi juga menghambat pelayanan publik yang seharusnya sudah dapat dinikmati masyarakat.

Pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu telah dimulai sekitar 12 tahun lalu, tetapi hingga kini bangunan tersebut belum dapat difungsikan secara optimal karena persoalan lahan yang belum memperoleh penyelesaian final.

Ia menilak, kondisi tersebut menjadi kerugian bagi masyarakat karena fasilitas pelayanan pemerintahan yang direncanakan sejak lama belum bisa dimanfaatkan.

“Hingga saat ini pembangunan tersebut masih terhambat,” ungkap Junadi.

Dia menyebut bahwa persoalan ini juga menjadi salah satu contoh bagaimana sengketa atau ketidakjelasan status lahan dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

DPRD juga mulai menelusuri dokumen-dokumen lama yang berkaitan dengan kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kayumas, lokasi yang menjadi sumber persoalan.

Ia mengungkapkan, terdapat surat perusahaan tertanggal 1972 yang menjadi salah satu dokumen penting dalam pembahasan.

Surat tersebut memuat informasi mengenai sejumlah bidang tanah yang disebut belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari perusahaan.

“Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk membuka seluruh kawasan bekas HGU PT Kayumas agar dapat menjadi milik pemerintah. Sebab secara aturan, ketika HGU telah berakhir maka kawasan tersebut kembali menjadi aset pemerintah,” tuturnya.

Junadi menjelaskan, dalam dokumen yang ditemukan juga terdapat nama almarhum Saleh yang saat ini ahli warisnya mengajukan tuntutan atas lahan yang dipersoalkan.

“Tadi kami juga melihat adanya surat dari PT Kayumas tahun 1972 yang menerangkan bahwa terdapat beberapa bidang tanah yang belum sempat dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan,” beber dia.

Ia menilai, persoalan ini perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut hak masyarakat sekaligus kepentingan pembangunan daerah.

Sejauh ini, terdapat sejumlah dokumen yang memperkuat klaim ahli waris Saleh dibandingkan klaim-klaim lain yang pernah muncul di kawasan tersebut.

“Kami memahami bahwa sebelumnya pernah ada sejumlah pihak yang mengklaim lahan di kawasan tersebut, namun klaim tersebut gugur dengan sendirinya. Sementara untuk ahli waris Saleh, data dan dokumen pendukung yang mereka miliki cukup kuat,” ungkap Junadi.

Menurut dia, keberadaan surat PT Kayumas tahun 1972 menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Oleh karena itu, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen harus diverifikasi secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagai tindak lanjut hasil RDP, DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah segera melakukan koordinasi lanjutan dengan seluruh pihak terkait.

Ia mengatakan, DPRD akan bersurat kepada Sekretaris Daerah Kukar untuk memfasilitasi rapat koordinasi berikutnya dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan hukum.

“Kami akan memanggil Badan Pertanahan Nasional serta Bagian Hukum untuk mempelajari keabsahan seluruh dokumen yang ada,” katanya.

Selain persoalan legalitas lahan, besaran nilai ganti rugi juga menjadi salah satu isu yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Sebenarnya pada tahun 2013 sudah ada kesepakatan terkait ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Namun pemerintah tentu harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang justru menimbulkan persoalan baru,” sebut dia.

Di tengah upaya penyelesaian sengketa, kondisi keuangan daerah juga menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan.

Ia mengakui bahwa situasi anggaran daerah saat ini menjadi tantangan tersendiri apabila pemerintah harus mengalokasikan dana untuk pembayaran ganti rugi.

DPRD Kukar berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan ahli waris tetap terbuka sehingga dapat ditemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Memang kondisi defisit anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri dalam mengakomodasi pembayaran tersebut. Namun kami berharap masih ada ruang komunikasi dengan pihak ahli waris sehingga hak mereka dapat terpenuhi dan pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu juga bisa kembali dilanjutkan,” ujar Junadi.

Dia melihat penyelesaian kasus ini tidak hanya penting untuk pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu, tetapi juga sebagai pintu masuk menyelesaikan berbagai persoalan lahan lain di kawasan eks HGU PT Kayumas.

Kawasan tersebut memiliki posisi strategis untuk pengembangan pelayanan publik maupun pembangunan daerah di masa mendatang.

“Untuk saat ini kami fokus pada satu kasus ini terlebih dahulu agar persoalannya tidak melebar. Harapan kami, setelah kasus ini selesai, seluruh persoalan lahan di kawasan tersebut dapat benar-benar tuntas sehingga pemerintah tidak lagi ragu dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *