KUKAR, LINGKARKALTIM: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mencatat 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, dua perusahaan turut tercatat sebagai tersangka korporasi.
Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 37 laporan polisi terdiri atas 30 laporan yang melibatkan perorangan dan tujuh laporan terkait korporasi.
Dari penanganan tersebut, polisi mencatat 33 tersangka. Rinciannya, 31 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Data itu merupakan hasil penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran kepolisian di wilayah.
Dua perusahaan yang tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla tersebut yakni PT Suryabumi Tunggal Perkasa dan PT Jaya Mandiri Sukses.
Kedua perusahaan itu tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim dan LP/A/20/IX/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim, tertanggal 10 September 2026.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, mengatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi apabila hasil penyidikan menemukan bukti dan dasar hukum yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana.
“Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar dugaan tindak pidana yang dilakukan perseorangan, tetapi juga mencakup korporasi apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan untuk meminta pertanggungjawaban pidana,” jelas Tedy Jum’at (30/10/2026).
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Penyidik juga terus mendalami keterkaitan antara dugaan perbuatan, aktivitas perusahaan, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penanganan kasus karhutla membutuhkan langkah menyeluruh karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial ekonomi, hingga keberlangsungan ekosistem.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Tedy juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang atau korporasi telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami hormati selama proses penanganan perkara berlangsung,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Kaltim terus memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Polda Kaltim mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan perlindungan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tutup Tedy. (Ahk)










