KUKAR, LINGKARKALTIM: Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), hingga risiko tindak pidana korupsi di lingkungan dunia usaha.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara” yang digelar di Aula Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta secara langsung, terdiri atas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), perbankan, pelaku usaha swasta, badan usaha milik desa (BUM Desa), serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Diskusi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui YouTube.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan penerapan GCG dan kepatuhan hukum menjadi aspek penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus mencegah berbagai penyimpangan dalam aktivitas bisnis.
Menurutnya, lemahnya tata kelola dan rendahnya pemahaman terhadap risiko hukum dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, hingga berujung pada konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
“Melalui FGD ini, kami ingin memperkuat pemahaman mengenai mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG dan kepatuhan hukum,” ujar Aji.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam forum tersebut mencakup pencegahan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengambilan keputusan strategis, kepatuhan hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan, hingga upaya mendeteksi serta mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, yang hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai penguatan tata kelola perusahaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Menurut Chatarina, dinamika bisnis yang berkembang pesat seiring transformasi ekonomi membuka peluang usaha yang semakin luas. Namun, perkembangan tersebut harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan badan usaha, khususnya BUMN dan BUMD yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Karena itu, pengendalian konflik kepentingan perlu dilakukan agar pengambilan keputusan tetap mengedepankan kepentingan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan kompetensi di bidang penegakan hukum, pemeriksaan keuangan, dan akademik.
Sumarsana, Kepala Bidang Pemeriksa Kaltim I pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, membahas mitigasi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengambilan keputusan strategis. Materi tersebut menekankan pentingnya pengawasan internal, objektivitas pengurus, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola untuk mencegah penyimpangan maupun kerugian perusahaan.
Selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Muhammad Muhdar, memaparkan aspek kepatuhan hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan. Pembahasan meliputi kepatuhan perizinan, persetujuan lingkungan, mitigasi sanksi administratif maupun pidana, serta tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan.
Adapun Ranu Mihardja, mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2015 dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK pada 2015, membahas mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG dan kepatuhan hukum.

Materi tersebut menitikberatkan pada identifikasi titik rawan penyimpangan, penguatan pengendalian internal, serta pembangunan budaya kepatuhan untuk mencegah korupsi dan kecurangan dalam kegiatan usaha.
Selain pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel, sesi tanya jawab interaktif, dan perumusan rekomendasi. Forum ini menjadi ruang bagi para peserta untuk membahas persoalan tata kelola yang relevan dengan operasional BUMD, perbankan, perusahaan swasta, BUM Desa, dan KDMP.
Melalui kegiatan tersebut, PERSAJA Kejari Kukar berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, lembaga pemeriksa, akademisi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung terciptanya iklim usaha di Kukar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. (Ahk)










