KUKAR, LINGKARKALTIM: Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan dua pria berinisial VAK (32) dan SBS (34). Keduanya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Kota Samarinda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 3,2 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penyelidikan bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan H. Masdamsi RT 004, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
Saat itu, petugas menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan VAK yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Pengembangan kemudian dilakukan untuk menelusuri asal barang haram tersebut,” jelasnya Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sabu itu diduga berasal dari SBS, yang berdomisili di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Petugas selanjutnya bergerak ke Samarinda. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendatangi kediaman SBS dan mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,45 gram serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.
Sementara itu, dalam keseluruhan perkara, polisi mencatat dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 1,75 gram dan 1,45 gram. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear berwarna biru beserta kunci kontaknya.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengembangkan kasus guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Hari Supranoto menekankan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Ia mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kerja sama masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kukar.
“Proses hukum terhadap kedua terduga masih berjalan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutupnya. (Ahk)










