Diduga Aniaya Anak Kandung, Ibu di Muara Kaman Dilaporkan ke Polisi

Pelaku Saat Diamankan di Polsek Muara Kaman (Dok. Humas Polres Kukar)
Pelaku Saat Diamankan di Polsek Muara Kaman (Dok. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Seorang perempuan dilaporkan ke Polsek Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Muara Kaman, pada Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026). Kasus ini dilaporkan pada 29 Agustus 2026.

Read More
banner 300x250

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban membantu melayani pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di warung milik ibunya. Pembeli tersebut belum membayar secara tunai dan berjanji mentransfer uang setelah mendapatkan sinyal.

“Namun, hingga malam hari, pembayaran belum diterima. Keesokan paginya, ibu korban meminta uang hasil penjualan solar tersebut,” ujarnya Jum’at (23/10/2026).

Setelah korban menjelaskan bahwa pembeli belum melakukan transfer, terlapor diduga emosi dan memukul kening korban menggunakan kipas angin serta bibirnya menggunakan telepon genggam.

“Setelah kejadian itu, korban pergi ke rumah warga. Persoalan kembali memanas pada Jumat (28/8/2026) malam ketika korban diantar pulang oleh Ketua RT setempat, bersama seorang warga,” jelasnya.

Sebelumnya, korban mengungkapkan kepada warga bahwa dirinya mengaku pernah mengalami dugaan pemerkosaan oleh ayah tirinya pada Mei 2026 di sebuah mes pekerja perkebunan kelapa sawit.

“Ketika informasi tersebut disampaikan kepada ibu korban, terlapor diduga kembali melakukan kekerasan. Pelaku menarik rambut korban sebanyak dua kali dan memukul wajahnya dua kali,” ungkapnya.

Dalam situasi tersebut, korban akhirnya mengangguk dan mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya.

Ketua RT kemudian menghubungi anggota perlindungan masyarakat (Linmas). Setelah berkoordinasi, mereka membawa korban ke Polsek Muara Kaman untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Muara Kaman mengamankan terlapor dan barang bukti berupa satu lembar kaus putih serta satu lembar celana panjang bermotif gambar gajah berwarna oranye dan hitam.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan subsider Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dugaan kekerasan seksual yang diungkapkan korban terhadap ayah tirinya merupakan perkara terpisah yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penanganan dugaan kekerasan seksual tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta mengungkap fakta melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan kekerasan fisik terhadap korban dan pengakuan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya,” pungkasnya. (Ahk)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *