KUKAR, LINGKARKALTIM : Dugaan kasus penyimpangan pembayaran honorarium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar terus berjalan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Kaltim ada sekitar Rp. 36 Milliar tak sesuai aturan dan baru dikembalikan sekitar Rp. 2,7 Milliar.
Terungkapnya kasus tersebut dari temuan aliran dana ke satu kode rekening pembayaran honorarium non PNS.
Salah satu Kepala Sekolah Swasta di Kukar yang tak ingin disebutkan identitasnya menyayangkan adanya dana masuk ke rekening pribadinya. Pasalnya, dana itu dianggap insentif yang diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi.
“Pertama kali menerima dana tersebut pada 2024. Saat itu kami diminta untuk melengkapi berkas pendataan guru non ASN. Tak lama berkas itu dikumpul pada Oktober 2024 lalu dan November 2024 dana tersebut disalurkan,” katanya pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Selasa (18/8/2026).
Hal tersebut berlanjut hingga 2025. Para guru dan kepala sekolah di Kukar menerima uang tersebut dengan nilai seperti insentif baik guru Rp 800 ribu dan kepala sekolah Rp2 juta.
“Terakhir kami terima selebaran terkait pengumpulan berkas guru Non ASN pada 25 Agustus 2025 dan berkas itu kita serahkan ke UPT Kecamatan Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika para guru dan kepala sekolah mengetahui adanya penyimpangan, maka sepakat untuk tidak mengumpulkan berkas yang diminta oleh UPT Disdikbud Kukar.
Sedangkan pembayaran insentif itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91/2023, tentang insentif guru Non ASN maupun tunjangan kepala sekolah swasta tingkat PAUD, SD, SMP atau sederajatnya hingga PKBM.
“Tapi kami tidak mengetahui Perbup itu belum ditandatangani oleh Bupati sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengaku, mengetahui Perbup itu belum ditandatangani oleh Bupati setelah adanya temuan BPK terhadap dugaan penyaluran dana ini.
“Sejak awal menerima dana tersebut pada akhir 2024 hingga 2025 itu, ada sekitar 20-25 juta yang diterima,” ungkapnya.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup pribadi hingga kebutuhan operasional sekolah swasta. Selain itu, yang menjadi dilema para guru dan kepala sekolah ini ialah, dana tersebut diminta untuk dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Informasi yang saya terima, pengembalian dana tersebut akan dipotong dengan insentif yang baru. Sedangkan bagaimana dengan nasib kepala sekolah yang akan pensiun atau dana tersebut sudah digunakan,” sebutnya.
Dirinya berharap, kejadian ini tak terulang kembali dan meminta kepada pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk lebih teliti dalam penyaluran dana.
“Jika mengetahui tidak ada dasar hukumnya, jangan dipaksa untuk melakukan termasuk pembayaran insentif ini,” harapnya.
“Kami dari pihak sekolah pasti mengikuti terhadap intruksi atau yang diminta dari pemerintah daerah. Kalau seperti ini kami menjadi korban dari kesalahan administrasi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah tak banyak komentar. Pihaknya terus mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Dugaan kasus itu tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kaltim,” sebut Heriansyah.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten Kukar yang juga Plt Kepala Inspektorat H Sunggono menjelaskan, pemerintah daerah berupaya mengembalikan kerugian keuangan daerah dan mendudukan permasalahan yang ada dari sisi kepegawaian.
“Sesuai dengan arahan BPK terhadap temuan tersebut, kami diminta untuk menindaklanjuti terhadap permasalahan yang ada,” jelas Sunggono.
Adapun berdasarkan temuan BPK RI Kaltim ada sekitar Rp36 Milliar penyelewengan anggaran, yang tertuju pada kode rekening pembayaran honorarium non ASN.
“Dari hasil temuan itu, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mengembalikan sekitar Rp. 2,7 Milliar,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika yang bersangkutan tak mengembalikan dana tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian.
“Ada beberapa solusi yang ditawarkan terhadap pengembalian dana tersebut diantaranya bisa dicicil, dipotong dengan hak kepegawaian atau pensiunan dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyebutkan, dugaan kasus tersebut tengan ditangani di Polda Kaltim. “Itu ditangani Polda Kaltim,” ungkap Khairul Basyar. (riz)










