KUKAR, LINGKARKALTIM: Keresahan wali murid di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai video dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum guru di lingkungan sekolah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian lantaran oknum guru yang sebelumnya telah dipindahtugaskan ke sekolah lain, dikabarkan kembali bertugas di sekolah asal.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kondisi tersebut. Mereka khawatir persoalan yang sempat mencuat pada 2025 itu kembali memengaruhi kenyamanan dan kepercayaan orang tua terhadap lingkungan pendidikan.
Wali murid berharap pihak terkait mempertimbangkan kondisi psikologis dan kenyamanan peserta didik sebelum mengambil keputusan terkait penempatan tenaga pendidik.
Mereka juga meminta agar penanganan persoalan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Camat Anggana, Rokip, membenarkan adanya peristiwa yang melibatkan dua tenaga pendidik di wilayahnya tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan itu melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Rokip, setelah kejadian tersebut, keduanya telah mendapatkan penanganan administratif berupa pemindahan tempat tugas.
Guru laki-laki dipindahkan ke wilayah asalnya di Desa Sepatin, sedangkan guru perempuan dipindahtugaskan ke sekolah lain di wilayah Handil Terusan, Kecamatan Anggana.
“Dari Dinas Pendidikan sebenarnya sudah ada tindakan administratif. Kecamatan juga ikut memantau setelah adanya informasi dan aduan warga,” jelasnya Jumat (2/10/2026).
Rokip menyebutkan, penanganan saat itu dilakukan melalui jalur administratif di lingkungan pendidikan. Sementara itu, pihak kepegawaian belum mengambil tindakan lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terikat aturan disiplin dan kewajiban menjaga integritas sebagai tenaga pelayanan publik.
Menurutnya, ASN harus mampu menjaga perilaku, etika, serta nama baik institusi, termasuk dalam kehidupan pribadi yang berpotensi berdampak pada lingkungan kerja.
“ASN memiliki aturan yang harus dipatuhi. Mereka harus menjaga diri, integritas, serta mengingatkan sesama rekan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Rokip menambahkan, pelanggaran disiplin ASN dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hukuman disiplin berat hingga pemberhentian.
Di tengah kembali mencuatnya persoalan tersebut, wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar memberikan penjelasan mengenai status penempatan tenaga pendidik yang bersangkutan.
Kepastian penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sekaligus memastikan proses belajar mengajar berlangsung dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar mengenai informasi dugaan pengembalian guru tersebut ke sekolah asal. (ahk)










