Razia Miras di Tabang: Petugas Sita 699 Botol

Hasil Sitaan Miras yang diamankan Polsek Tabang, turut dihadiri jajaran Forkopimcam, Kamis (13/8/26). (Doc. Camat Tabang)
Hasil Sitaan Miras yang diamankan Polsek Tabang, turut dihadiri jajaran Forkopimcam, Kamis (13/8/26). (Doc. Camat Tabang)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Tim gabungan Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari penertiban yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek serta belasan liter minuman tradisional.

Read More
banner 300x250

Hasil razia tersebut dipaparkan secara resmi di Polsek Tabang pada Rabu (12/8/2026) pagi.

Penertiban ini dihadiri langsung oleh Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf Priyanto, serta Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu bersama jajaran personel.

Petugas menyasar sedikitnya 10 toko dan warung yang tersebar di Desa Muara Ritan hingga kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen. Lokasi-lokasi tersebut disinyalir nekat menjual minuman beralkohol tanpa melengkapi izin resmi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menyita barang bukti berupa, 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman beralkohol, 64 botol minuman tradisional Cap Tikus (kemasan 600 ml),  25 liter minuman tradisional jenis Jakan, 87 botol alkohol 70 persen (kemasan 100 ml).

Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, mengatakan razia ini merupakan langkah tegas kepolisian bersama unsur Forkopimcam untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat di Kecamatan Tabang.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap para pemilik warung atau penjual yang terbukti mengedarkan miras tanpa izin, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yohan Lihu, Kamis (13/8/2026).

Yohan juga mengimbau warga agar tidak nekat menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Menurutnya, konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama timbulnya kegaduhan hingga tindak pidana di tengah masyarakat.

Melalui operasi penertiban ini, kepolisian berharap peredaran miras tanpa izin di Tabang dapat ditekan secara signifikan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.(dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *