KUKAR, LINGKARKALTIM: Kawasan Turapan Timbau dan Taman Kota Raja (TKR) Tenggarong memang punya daya tarik tersendiri buat tempat nongkrong. Sayangnya, keindahan ini sering terganggu oleh menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dan parkir sembarangan. Menanggapi keluhan warga yang mulai gerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) langsung turun tangan mengambil tindakan tegas.
Pada Rabu (17/6/2026) lalu, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) dan Bidang Trantibum Satpol PP Kukar, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menggelar razia penertiban. Petugas menyisir area Taman Kota Raja, Jalur Timbau, kantong parkir depan Eramart Timbau, hingga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Hasilnya, sejumlah pedagang yang nekat menggelar lapak di jalur hijau dan badan jalan langsung dihadiahi Surat Teguran I dan II. Aktivitas mereka dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain memberikan surat teguran, petugas juga mengedukasi para pedagang secara persuasif agar segera memindahkan usahanya ke lokasi yang resmi dan aman.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, mengakui urusan menertibkan PKL di kawasan Timbau ini seperti menghadapi “lagu lama” yang tidak ada habisnya. Pelakunya muter-muter di situ saja: ada wajah lama yang kembali lagi, pedagang musiman saat ada festival, hingga pendatang baru yang diajak temannya.
Boma juga blak-blakan soal tantangan hukum di lapangan. Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Trantibum) saat ini masih terlalu umum (generalis).
“Akibatnya, urusan di lapangan sering kali beririsan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD lain. Misalnya soal perdagangan mikro, parkir liar dengan Dinas Perhubungan, hingga masalah sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Boma, Sabtu (20/6/2026).
Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Kukar tengah mengusulkan revisi Perda Trantibum agar aturannya bisa lebih spesifik, tajam, dan pas saat diterapkan di lapangan.
Boma menyayangkan sikap sebagian pedagang dan pembeli. Padahal, Pemkab Kukar sudah memfasilitasi tempat berjualan yang representatif, mulai dari area Car Free Day (CFD), kawasan Skycraft, hingga pasar baru yang diresmikan Bupati.
“Ini sebenarnya soal perilaku. Kami berharap masyarakat juga meningkatkan kesadarannya. Jangan sampai karena malas masuk ke area pasar resmi, warga malah memilih belanja di pinggir jalan. Akhirnya jalan makin sempit, parkir sembarangan, keindahan dan kebersihan kota jadi berkurang,” tutur Boma, yang mengaku sering memungut sendiri sampah plastik saat bersepeda pagi di area Turapan.
Sementara itu, Kabid PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa penertiban terbaru di kawasan Timbau ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan siaga 24 jam di media sosial Satpol PP.
“Dari aduan tersebut, tim langsung turun ke lapangan. Pada giat pertama ditemukan sekitar 10 pelanggaran dan yang kedua ada 6 pelanggaran. Rata-rata mereka ini pendatang baru, ada yang dari luar daerah maupun luar Pulau Jawa yang mencoba mengadu nasib karena melihat ekonomi dan UMKM di Tenggarong sedang berkembang,” jelas Rasidi.
Secara akumulasi, ada sekitar 30 pedagang musiman yang kerap kucing-kucingan di sekitar Timbau. Satpol PP sendiri menerapkan langkah bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika masih membandel, petugas tidak akan segan membawa kasus ini ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga penyitaan barang.
Kabar baiknya, kesadaran masyarakat Kukar sebenarnya menunjukkan tren positif. Grafik pelanggaran sepanjang tahun ini justru menurun drastis dibanding tahun lalu.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun lalu tercatat ada 300 hingga 500 lebih pelanggaran, di mana 80 kasus di antaranya harus berujung ke sidang Tipiring dan sisanya diberikan pembinaan.
Sementara untuk periode Januari hingga Juni 2026 ini, petugas baru menghimpun sekitar 16 pelanggaran saja yang seluruhnya langsung diberikan teguran serta pembinaan intensif.
Terkait pengawasan PKL di beberapa taman kota yang mulai ramai seperti Taman Tanjung, Taman Musik, Pujasera, hingga Taman Kota Raja, Rasidi menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan OPD pemegang aset seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi & UMKM, dan Dinas PU.
“Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya surat resmi dari pemegang aset terkait pengamanan aset tersebut. Harapan kami ke depan, performa keberhasilan itu bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan dari tingginya kesadaran masyarakat sehingga pelanggaran Perda itu sendiri makin berkurang,” tutup Rasidi. (Dil)











