Kasus Dugaan Pelecehan Ponpes di Kukar: Kemenag Buka Opsi Cabut Izin Permanen

Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, Selasa (9/6/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, Selasa (9/6/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) bersama kuasa hukumnya resmi memboyong kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu, (6/6/2026).

Kepala Biro Hukum sekaligus Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, menegaskan bahwa pihak korban saat ini sedang menunggu langkah taktis yang akan diambil oleh penyidik kepolisian.

Read More
banner 300x250

“Yang jelas, kita akan terus mengawal dan mencari keadilan melalui segala bentuk upaya hukum,” ujar Sudirman, Selasa (9/6/2026).

Sebanyak 11 korban diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. Sudirman membeberkan, rata-rata korban mengalami tindakan asusila tersebut dalam rentang waktu yang berbeda baik saat masih berstatus santri aktif, baru lulus, hingga saat mengabdi di pondok pesantren tersebut. Terlebih, kasus ini diduga kembali melibatkan oknum yang berbeda di lembaga yang sama.

Merespons situasi yang terus berulang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kukar mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara aktivitas penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ponpes tersebut akan ditutup secara total.

Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, mengungkapkan opsi pencabutan izin operasional secara permanen kini tengah dipertimbangkan secara serius.

“Ada potensi ditutup permanen kalau memang sangkaan atau tuduhan kepada oknum ini terbukti. Kami akan melapor ke Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim hingga ke Kemenag RI untuk mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut,” tegas Ariyadi.

Sebagai langkah awal, oknum yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diganti oleh pejabat sementara. Langkah ini diambil guna mempermudah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan tanpa mengganggu jalannya proses pendidikan di sana.

“Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan resmi dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

Ariyadi mengakui kasus ini menjadi pukulan telak dan pelajaran berharga bagi dunia pendidikan keagamaan. Ke depan, pengawasan ketat akan dilakukan oleh jajaran seksi penyeleksian ponpes serta melalui forum koordinasi pondok pesantren se-Kukar.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap objektif dan tidak menyamaratakan semua pondok pesantren atas tindakan oknum tertentu.

Berdasarkan pantauan langsung Kemenag pasca-kasus ini mencuat, aktivitas para santri di dalam ponpes tersebut sebenarnya masih berjalan normal.

“Aktivitas santri di dalam pondok tetap berjalan seperti biasa, mereka belajar, mengaji, main bola, dan latihan taekwondo. Masalahnya ada pada oknum individu, bukan lembaganya. Jadi, imbauan saya kepada masyarakat, tolong dicermati dan diteliti dengan baik. Jangan langsung menuduh seluruh ponpes, karena tidak semua pondok seperti itu,” pungkas Ariyadi. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *