Lupa Cabut Kunci di Dasbor, Motor Warga Sanga-Sanga Raib Digasak Residivis

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Kukar, Rabu (12/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Kukar, Rabu (12/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM:  Kelalaian kecil berbuah apes dialami seorang warga di Jalan Yos Sudarso, RT 01, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya raib digondol maling pada Selasa (11/8/2026) dini hari akibat kunci kontak yang ditinggal begitu saja di dasbor kendaraan.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membongkar kasus tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial N (18) dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga berkolaborasi dengan jajaran Polres Kukar saat bersembunyi di wilayah Tenggarong sekira pukul 11.00 WITA.

Read More
banner 300x250

Kapolsek Sanga-Sanga, IPTU Wahid, menjelaskan aksi pencurian ini berjalan mulus lantaran pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dasbor kendaraan.

“Korban melapor, sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah hilang. Korban mengaku kunci motor tertinggal di dasbor, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci yang ada,” ujar IPTU Wahid, Rabu (12/8/2026).

Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pemuda berinisial N di Kecamatan Tenggarong.

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Tenggarong sekitar pukul 11.00 WITA,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan interogasi, terungkap bahwa pemuda 18 tahun tersebut bukan pemain baru. N merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus pencurian serupa sebelumnya.

Atas perbuatannya, residivis muda ini kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menanggapi insiden tersebut, IPTU Wahid mewanti-wanti seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan, baik di area publik maupun di halaman rumah sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada. Pastikan barang-barang berharga, termasuk kunci motor, sudah dicabut dan diamankan sebelum meninggalkan kendaraan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan,” tegasnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *