Ahli Waris Harap Pembayaran Tanah yang Dibangun untuk Kantor Camat Terpadu Loa Kulu Cepat Selesai

Ahli Waris Tanah Saleh, Adriadi. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ahli Waris Tanah Saleh, Adriadi. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Ahli waris almarhum Saleh meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.

Sengketa lahan yang belum tuntas sejak 2014 ini menjadi salah satu penyebab terhentinya pembangunan kantor kecamatan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Read More
banner 300x250

Ahli waris Saleh, Adriadi Ashari menjelaskan bahwa keluarga mereka memiliki dokumen yang menunjukkan kepemilikan lahan yang saat ini masuk dalam kawasan pembangunan Kecamatan Terpadu Loa Kulu.

Tanah tersebut merupakan milik kakeknya yang hingga kini belum pernah mendapatkan ganti rugi, baik dari PT Kayumas maupun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, keluarga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu, Rusmina.

Dokumen tersebut menerangkan bahwa lokasi yang kini menjadi area pembangunan kantor camat merupakan tanah dan rumah milik Saleh.

Selain SKT, klaim tersebut juga diperkuat keterangan sejumlah warga yang mengetahui keberadaan rumah almarhum Saleh di lokasi tersebut.

Dia mengungkapkan, saat ini sebagian lahan yang disengketakan telah berdiri bangunan kantor camat yang pembangunannya tidak pernah selesai.

Proyek tersebut berhenti setelah muncul gugatan dari ahli waris dan hingga kini belum dilanjutkan.

“Akibatnya, sejak 2014 hingga 2026 pembangunan tidak dilanjutkan dan akhirnya mangkrak,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Dia menerangkan, pada tahun 2014 pihak keluarga pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum yang menyebutkan adanya rencana pembayaran ganti rugi lahan senilai sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.

Kondisi itu membuat keluarga merasa dirugikan karena lahan yang telah dibangun tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ekonomi.

“Tentunya kami merasa dirugikan karena tanah tersebut sudah dibangun, sehingga tidak bisa kami manfaatkan lagi, baik untuk dibangun, disewakan maupun ditanami. Sementara kami juga tidak ingin pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu terus terhambat, mengingat kantor camat yang ada sekarang sudah kurang memadai,” kata Adriadi.

Ia menegaskan pihak keluarga tidak pernah berniat menghambat pembangunan fasilitas publik tersebut.

Bahkan, mereka ingin melihat kantor kecamatan segera rampung dan digunakan masyarakat.

Dia mengatakan bahwa setelah ini DPRD Kukar berencana menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Kukar, ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya guna menelusuri keabsahan dokumen serta mencari jalan keluar penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adriadi berharap proses tersebut dapat berjalan cepat agar persoalan yang berlarut-larut sejak 2014 bisa segera menemukan titik terang.

Ia mengungkapkan, luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 42 x 61 meter atau kurang lebih setengah hektare.

Lahan itu berada di dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang luas keseluruhannya sekitar 4,3 hektare.

Keluarganya sampai saat ini masih menyimpan sejumlah dokumen lama sebagai bukti kepemilikan tanah, termasuk SKSK Bahari atas nama Saleh yang ditulis tangan dan hingga kini masih tersimpan.

“Kami tidak akan mengklaim sesuatu tanpa dasar yang kuat. Bahkan, kami masih menyimpan SK-SK bahari (lama) atas nama kakek kami yang ditulis tangan di atas kertas yang sudah sangat tua. Dari dokumen tersebut tercantum dengan jelas nama kakek kami sebagai pemilik tanah yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi,” tutup dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *