KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas jangkauan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), program beasiswa daerah akan mengalami penyesuaian mulai tahun 2026, mencakup jenjang PAUD, SD, MI, SMP, dan MTs.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang beasiswa.
Menurutnya, kebijakan baru ini akan menegaskan arah bantuan pendidikan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Selama ini, Disdikbud Kukar sudah menyalurkan beasiswa untuk jenjang SD dan SMP, termasuk MI dan MTs.
Mulai tahun 2026, beasiswa akan diperluas juga untuk jenjang PAUD. Pasalnya, PAUD sudah masuk dalam program wajib belajar 13 tahun,.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran awal yang disiapkan untuk PAUD di tahun 2026 mencapai Rp250 juta.
Anggaran ini akan digunakan untuk membantu anak-anak usia dini yang kini diwajibkan mengikuti pendidikan minimal satu tahun di PAUD.
“Mulai 2026 nanti, warga Kutai Kartanegara minimal wajib berada di PAUD selama satu tahun. Jadi kami menyiapkan dukungan dari sisi beasiswa,” kata dia, Senin (20/10/2025).
Untuk jenjang SD dan SMP, besaran bantuan beasiswa masih sama seperti tahun 2025.
Ia menjelaskan, pada jenjang SD, bantuan yang diberikan adalah Rp450.000 per anak per tahun, dengan sasaran 2.000 siswa penerima dan total anggaran Rp950 juta per tahun.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, nilai beasiswa lebih besar, yaitu Rp750.000 per siswa, dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp6 miliar.
Rencana kenaikan nominal sempat muncul dalam pembahasan awal, di mana nilai beasiswa SD diusulkan naik dari Rp450 ribu menjadi Rp1,5 juta per siswa.
Namun, berdasarkan evaluasi bersama, angka tersebut dikembalikan ke nilai semula untuk menghindari tumpang tindih dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat.
“Kenapa beasiswa SD hanya Rp450.000 dan SMP Rp750.000? Karena ada program PIP dari pusat. Di dalam aturannya, yang sudah menerima PIP tidak boleh menerima beasiswa lain, jadi tidak boleh dobel,” terang Pujianto.
Dia menilai, jika Pemkab memberikan nilai beasiswa lebih tinggi daripada PIP, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan penerima bantuan pusat dan daerah.
Oleh karena itu, nilai bantuan diseragamkan agar tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keadilan antar-peserta didik.
Disdikbud Kukar berkomitmen memastikan setiap peserta didik di wilayahnya memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.
Pujianto berharap skema beasiswa yang akan diberlakukan mulai tahun 2026 ini dapat memperluas jangkauan penerima bantuan, termasuk bagi anak-anak usia dini yang baru masuk PAUD.
“Intinya, pemerintah daerah ingin semua anak bisa sekolah tanpa hambatan biaya, dari PAUD hingga SMP. Tapi tetap harus sesuai aturan, agar tidak ada dobel bantuan antara pusat dan daerah,” pungkas dia. (ASR/ADV)










