Pemkab Kukar Siapkan Tiga Strategi Hadapi Ancaman PHK Pekerja Tambang

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan akibat pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa pemerintah daerah melihat persoalan tersebut dalam dua konteks besar, yakni kebijakan pengurangan RKAB itu dan dampaknya terhadap tenaga kerja.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, pengurangan RKAB yang berdampak pada berkurangnya aktivitas tambang berpotensi memicu PHK dalam jumlah besar apabila tidak segera diantisipasi.

Oleh karena itu, Pemkab Kukar berupaya aktif menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat agar menjadi pertimbangan dalam evaluasi kebijakan RKAB.

“Kita akan dengan aktif menyampaikan ke pusat terkait dengan kondisi kekinian yang terjadi di lapangan,” ucap dia, Senin (18/5/2026).

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan revisi RKAB agar dampak terhadap dunia kerja tidak semakin meluas, terutama di Kukar yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan cukup besar.

Selain mendorong evaluasi kebijakan pusat, Pemkab Kukar juga mulai menyiapkan langkah mitigasi terhadap pekerja yang terdampak PHK.

Dia menyebut, pemerintah daerah tidak ingin pekerja yang kehilangan pekerjaan justru menambah angka pengangguran baru di Kukar.

“Pemerintah daerah Kutai Kartanegara mengupayakan orang-orang yang dikurangi ini setelah keluar tidak menjadi pengangguran,” kata Aulia.

Dia mengatakan, pekerja tambang yang terdampak perlu diberikan peningkatan kapasitas dan keterampilan agar tetap memiliki peluang ekonomi setelah tidak lagi bekerja di sektor tambang.

Dengan begitu, ia ingin para pekerja nantinya mampu membangun usaha mandiri maupun masuk ke sektor pekerjaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

“Harapannya memang kita berharap orang-orang yang akan di-PHK ini bisa diberikan peningkatan kapasitas dan kemampuan untuk mereka siap berusaha,” tuturnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang berada di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Satgas tersebut dibentuk bersama unsur pekerja dan serikat buruh untuk memastikan proses PHK berjalan terpantau dan tidak merugikan pekerja.

“Perusahaan sebelum melakukan PHK itu harus melaporkan ke Satgas,” tegas dia.

Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan program lanjutan bagi pekerja terdampak, termasuk menghubungkan mereka dengan program pelatihan kerja yang telah disiapkan daerah.

Lalu, pemerintah daerah juga menyiapkan program peningkatan keterampilan melalui program Kukar Siap Kerja.

Program tersebut untuk membantu pekerja terdampak memiliki kemampuan baru agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja di luar sektor pertambangan.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengandalkan program Job Fair Everyday untuk mempertemukan pencari kerja dengan sektor usaha lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

“Melalui Job Fair Everyday, kita berharap bisa menyalurkan orang-orang yang di-PHK ini ke sektor-sektor usaha lain yang masih membutuhkan pelayanan mereka,” pungkas Aulia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *