Disdikbud Kukar Pastikan Temuan BPK Terkait Insentif Guru Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah, Senin (27/7/2026). (M. As'ari/Lingkarkaltim)
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah, Senin (27/7/2026). (M. As'ari/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kukar memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran insentif kepada guru non-ASN dan kepala sekolah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi serta memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pendidikan.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan bahwa persoalan 14 guru non-ASN dan kepala sekolah swasta yang diwajibkan mengembalikan dana merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Read More
banner 300x250

Ia menerangkan, kewajiban tersebut muncul karena adanya rekomendasi resmi dari BPK yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, BPK memerintahkan pemerintah daerah melalui bupati untuk melakukan pemulihan kerugian dengan menyetorkan dana yang menjadi temuan ke kas daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian hasil pemeriksaan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Dari LHP BPK itu menginstruksikan kepada Bupati untuk disetorkan ke kas daerah agar proses pemulihan dapat dilakukan. Karena itu, dari sisi aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hal tersebut tidak berkesesuaian,” terang dia, Senin (27/7/2026).

Ia mengatakan bahwa Disdikbud Kukar telah melakukan berbagai langkah pembenahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Dia mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Kepala Disdikbud pada 6 Februari 2026, pembenahan tata kelola langsung menjadi salah satu fokus utama.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan temuan, kemudian menyusun mitigasi risiko serta rencana tindak pengendalian pada setiap proses administrasi.

Maka dari itu, Disdikbud Kukar melakukan pembenahan regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif serta mencocokkan kembali data penerima bersama seluruh sekolah.

Hal itu dilakukan agar seluruh data penerima benar-benar valid dan hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Regulasinya kita benahi dari awal. Kemudian datanya kita rekonkan dengan sekolah sehingga ini menjadi clear and clean,” jelas Heriansyah.

Selain memperbaiki regulasi dan validasi data, lanjut dia, Disdikbud Kukar juga menyesuaikan besaran insentif berdasarkan standar yang berlaku sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, pembenahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pendidikan yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

“Ke depan tidak ada lagi yang tidak berhak menerima, kemudian besarannya sudah kita sesuaikan dengan standar yang berlaku,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *