KUKAR, LINGKARKALTIM: Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EK (37) tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, melalui Kasi Humas IPTU Maryono menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku pada Minggu malam (31/5/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.
“Pelaku EK kami amankan saat berada di pinggir Jalan Pahlawan, tepatnya di depan SPBU Bukit Biru,” ujar IPTU Maryono, Selasa (2/6/2026).
Saat disergap di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 3 poket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi EK dan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakannya. Di sana, polisi kembali menemukan 15 poket sabu yang disimpan rapi di dalam tas selempang cokelat milik pelaku.
Dari tangan pelaku, total barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 18 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 8,11 gram, 1 buah amplop putih dan 1 buah tas selempang cokelat, 1 unit HP, 1 unit motor, Uang tunai sebesar Rp800.000,-.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK beserta seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Polres Kukar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lewat momentum ini, pihak Polres Kukar kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa terus bersinergi. Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada Polri jika melihat atau mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Maryono. (Dil)










