KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program dedikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun ini, jumlah penerima manfaat kembali bertambah dengan kuota sekitar 13 ribu peserta baru, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah memastikan seluruh pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Sekda Kukar, Sungguno, menjelaskan bahwa program ini bukan hal baru, tetapi setiap tahun terus diperluas agar semakin banyak pekerja informal maupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan sosial.
Ia menegaskan program perlindungan pekerja rentan telah berlangsung cukup lama di Kukar.
Program tersebut menyasar kelompok yang selama ini paling rentan tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan, seperti pekerja harian lepas, pekerja informal, guru honorer, hingga PPPK baru yang belum tercover secara optimal.
“Kan sudah lama programnya. Menyasar para pekerja rentan, termasuk guru honor, sekarang PPPK yang baru diangkat, termasuk di antara itu,” kata dia, Sabtu (15/11/2025).
Dengan tambahan 13 ribu peserta baru, perlindungan pekerja rentan di Kukar akan semakin merata, terutama di sektor-sektor yang mobilitas tenaga kerjanya tinggi.
Ia menyampaikan bahwa Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kontraktor atau pelaksana proyek untuk mendaftarkan pekerja kasarnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlaku untuk proyek fisik maupun proyek lain yang menggunakan tenaga kerja lapangan.
“Ya, tujuannya mudah-mudahan tidak ada pekerja rentan di sektor apa pun, termasuk sektor real dan sektor jasa, yang tidak terlindungi hak-haknya, khususnya hak asuransi ketenagakerjaannya,” tegas Sungguno.
Kebijakan tersebut menjadi terobosan penting agar pekerja lapangan yang bekerja di bawah perusahaan kontraktor tidak lagi luput dari perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kata dia, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi pekerja rentan yang beraktivitas tanpa jaminan sosial.
“Mudah-mudahan tidak ada pekerja rentan yang tidak terlindungi hak-haknya,” pungkasnya. (Adv/ASR)










