Disperindag Kukar Tegaskan Toko Modern Tak Matikan Pelaku Usaha Kecil

Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa warung dan toko tradisional sesungguhnya tidak perlu takut dengan kehadiran gerai-gerai modern.

Menurutnya, karakteristik pembeli dan perilaku pasar justru menunjukkan bahwa warung tradisional tetap menjadi tempat utama bagi masyarakat untuk kebutuhan cepat.

Read More
banner 300x250

“Kalau orang ingin cepat, beli air mineral satu, rokok satu, atau kebutuhan kecil lainnya, mereka tidak akan pilih toko modern. Antriannya panjang, self-service, dan harganya sebenarnya lebih mahal,” ujar dia, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, toko modern memang nyaman, ber-AC, dan tertata rapi, tetapi segmennya jelas: menengah ke atas. Sementara warung tradisional melayani kebutuhan praktis, cepat, dan dekat.

“Harganya juga tidak terlalu berbeda. Bahkan banyak yang lebih mahal di toko modern jika tidak memperhatikan promo. Jadi statusnya saja yang membuatnya terlihat berbeda,” kata Fathullah.

Dia menilai sebagian masyarakat terkecoh dengan kesan modern dan sistem promosi toko waralaba, padahal dalam banyak kasus harga eceran di warung tradisional bisa lebih murah dan fleksibel.

Ia mengatakan bahwa masalah yang paling sering membuat warung tradisional merugi atau gulung tikar justru datang dari pola hubungan sosial, bukan dari persaingan bisnis.

“Kalau Jepang itu hancur karena bom, warung-warung kita itu hancur karena bon (utang),” sebutnya.

Fathullah menjelaskan, banyak pemilik warung di daerah yang modalnya tertahan karena pembeli meminjam barang tanpa membayar tunai. Kebiasaan ini berulang, menumpuk, dan akhirnya menggerus perputaran kas.

“Bon itu yang mematikan. Bukan toko modern. Tidak ada ceritanya begitu minimarket buka langsung warung-warung mati. Lambat laun mereka rugi karena modalnya tidak berputar,” tegas dia.

Melalui peraturan daerah dan peraturan bupati, Disperindag memastikan keberadaan toko modern tetap diawasi agar tidak menyalahi ketentuan zonasi maupun dampak terhadap pelaku usaha kecil.

“Kita tidak ingin salah satu sektor tumbuh tapi sektor lain mati. Harus seimbang. Pemerintah mendorong agar perdagangan kita tetap hidup dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (ADV/ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *