KUKAR, LINGKARKALTIM: Memasuki pertengahan November 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menghadapi tantangan serius terkait realisasi anggaran.
Sekda Kukar, Sungguno mengungkapkan kekhawatiran bahwa keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat dapat menghambat penyelesaian berbagai program prioritas daerah.
Ia menjelaskan bahwa meski komitmen organisasi perangkat daerah (OPD) tinggi, faktor eksternal cukup mengganggu pencapaian target.
Seluruh OPD sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan lebih dari 90 persen program tahun anggaran 2025. Ini sejalan dengan capaian kinerja 2024 yang berhasil menembus angka 92,5 persen.
Namun, persoalan muncul karena dana transfer dari pusat hingga November 2025 baru terealisasi sekitar Rp6,9 triliun dari total hak daerah sebesar Rp11,3 triliun.
“Kita khawatir kalau hak kita tidak disalurkan sebesar yang menjadi hak kita, nanti akan banyak kegiatan yang tidak bisa diselesaikan pembayarannya,” ucap dia kepada awak media, Sabtu (15/11/2025).
Ia menyebut bahwa kondisi ini membuat pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam mengatur cashflow.
Beberapa kegiatan, terutama proyek fisik yang memiliki batas kontrak sebelum Desember, bahkan telah diputuskan untuk langsung dihitung progresnya tanpa perpanjangan waktu.
Untuk mengantisipasi risiko defisit pembayaran, Pemkab Kukar mengambil langkah tegas. Dia mengatakan bahwa Bupati Kukar telah menginstruksikan agar seluruh kegiatan administrasi dan pengeluaran anggaran diberhentikan lebih awal.
“Anggarannya kita sudah tutup di awal Desember, minggu-minggu pertama. Artinya tidak ada lagi pengeluaran,” jelas Sunggono.
Dia mengaku Pemkab Kukar belum mengetahui penyebab keterlambatan pusat dalam melakukan transfer ke daerah.
“Kita nggak tahu, itu hak pusat. Kita di daerah ini hanya menerima dan mengusahakan,” tuturnya
Meski begitu, upaya komunikasi terus dilakukan. Pemkab Kukar melalui Bupati, Sekda, dan Kepala BPKAD telah melakukan kunjungan ke sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Ditjen Keuangan Daerah.
Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat pencairan dana daerah yang menjadi hak Kukar.
Sungguno menegaskan bahwa kebijakan menahan belanja bukan tanpa alasan. Jika dana pusat tidak segera turun, pembayaran terhadap pelaksana proyek, hingga kegiatan OPD akan terhambat.
“Kita agak ngerem-ngerem sedikit. Karena khawatir nanti banyak kegiatan yang tidak terbayar,” pungkas dia. (ASR)










