DPRD dan TRC PPA Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kukar

Ilustrasi kasus pencabulan. (Istimewa)
Ilustrasi kasus pencabulan. (Istimewa)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dua laporan berbeda yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pendamping korban hingga legislatif daerah.

Read More
banner 300x250

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendampingi dua kasus dengan korban anak di bawah umur.

Kasus pertama melibatkan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang kakek tiri terhadap cucu tirinya yang kini berusia 15 tahun.

“Kasus ini berlangsung cukup lama, sekitar tujuh tahun, dan terjadi di beberapa tempat. Terakhir terjadi di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di tempat,” ungkap dia, Senin (20/4/2026).

Laporan tersebut telah masuk ke kepolisian sejak 28 Maret dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Pihaknya juga telah membawa korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPTD PPA Kukar.

“Korban sudah menjalani visum psikologis sebagai bagian dari proses pendampingan. Kami pastikan korban mendapatkan dukungan secara menyeluruh,” tegas Rina.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang guru mengaji berusia sekitar 60 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi satu kali dan saat ini juga tengah berproses di kepolisian sejak laporan pada November lalu.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kedua kasus tersebut hingga korban mendapatkan keadilan.

Bahkan, ia mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban, meskipun belum dirinci secara detail.

“Ada informasi terkait intimidasi, dan ini menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan korban dan keluarga mendapatkan perlindungan,” tuturnya.

Dalam upaya pengawalan, TRC PPA juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kukar, khususnya Komisi IV, agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berpihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang terjadi, terutama kasus yang melibatkan hubungan keluarga.

“Ini sangat memprihatinkan. Pelaku memiliki kedekatan dengan korban, meskipun hubungan tiri, tetap dalam lingkup keluarga. Secara kemanusiaan, ini tidak bisa diterima,” kata dia.

Ia menegaskan, DPRD Kukar akan turut mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pilih kasih. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” sebut Faisal.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan berjalan hingga tahap P21, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, DPRD Kukar juga menyoroti persoalan non-teknis yang kerap menjadi hambatan dalam penanganan kasus serupa, seperti minimnya keberanian saksi untuk memberikan keterangan.

“Banyak saksi yang enggan bicara karena tekanan sosial dan faktor moral. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pembuktian kasus,” jelasnya.

Faisal juga mengungkapkan adanya laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga korban yang melibatkan oknum di lingkungan sekitar.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada intimidasi. Kami akan berkoordinasi dengan Polres agar ada pendampingan langsung kepada keluarga korban,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *