KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kukar menyatakan sikap tegas dalam menolak segala bentuk intimidasi terhadap korban kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ketua Komisi IV, Andi Faisal menegaskan bahwa tindakan intimidasi tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menghambat jalannya proses peradilan.
“Kami melarang keras segala bentuk intimidasi. Siapapun yang melakukan intimidasi terhadap korban, silakan segera laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tegas dia, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, intimidasi tidak hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk tekanan psikologis, seperti meminta korban mencabut laporan atau menyebarkan ucapan yang menjatuhkan moral keluarga korban.
“Jika ada ucapan atau tindakan yang menakut-nakuti atau menjatuhkan, itu bisa berhadapan dengan hukum karena mengganggu proses peradilan,” ujar Faisal.
Dia juga mengungkapkan adanya laporan dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan korban, termasuk keterlibatan oknum ketua RT.
Dugaan tersebut mencuat setelah keluarga korban mengaku diminta untuk menarik laporan yang telah diajukan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum RT yang ikut terlibat. Seharusnya RT menjadi pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tekanan,” tuturnya.
DPRD Kukar pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, keluarga korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan intimidasi yang terjadi.
“Kami sudah sampaikan ke Polres agar ini ditindaklanjuti. Harus ada pendampingan terhadap korban, jangan sampai mereka merasa sendirian,” jelas dia.
Selain itu, DPRD Kukar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan serupa.
Ia memastikan pihaknya siap turun langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi adanya upaya menghalangi proses hukum.
“Kalau ada saksi, ada bukti, laporkan. Kita akan tindak tegas. Bahkan kalau perlu, kami akan turun langsung memastikan proses hukum berjalan dengan benar,” kata Faisal.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis atau justru memperkeruh situasi dengan tekanan sosial terhadap korban.
Menurutnya, empati dan dukungan sangat dibutuhkan agar korban berani menjalani proses hukum.
“Bayangkan jika ini terjadi pada keluarga kita sendiri. Sudah seharusnya kita membela korban, bukan malah menekan,” tutupnya. (ASR)










