Disdikbud Kukar akan Kucurkan Boskab untuk Sekolah Swasta

Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menjamin pemerataan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Untuk sekolah swasta, Disdikbud Kukar resmi memasukkan bantuan dalam skema Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab).

Read More
banner 300x250

Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa bantuan untuk sekolah swasta difokuskan untuk mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan non-negeri.

“Bantuan untuk sekolah swasta ini bentuknya meng-cover SPP. Jadi, bantuan untuk SMP yang ada di sekolah swasta, biasanya anak-anak membayar SPP, dan sekarang uang SPP-nya diganti melalui dana Boskab,” kata dia, Senin (20/10/2025).

Dari keseluruhan jenjang pendidikan, PAUD menjadi penerima bantuan terbesar, karena sebagian besar satuannya berstatus swasta.

Ia mengungkapkan, dari total lembaga PAUD di Kukar, hanya 35 sekolah yang berstatus negeri, sementara 572 lainnya merupakan sekolah swasta.

“Karena banyak sekolah swasta, maka di PAUD pun anggaran yang diperlukan paling besar, yaitu sekitar Rp17 miliar lebih,” ungkap Pujianto.

Sementara itu, jenjang SD juga memperoleh alokasi anggaran bantuan untuk sekolah swasta senilai sekitar Rp6 miliar, dan jenjang SMP mendapatkan alokasi sekitar Rp4,9 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya SPP peserta didik di sekolah-sekolah swasta penerima bantuan

Dia menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta

“Ini juga terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa sekolah swasta juga harus gratis. Jadi pemerintah daerah berkewajiban membantu agar prinsip itu bisa diterapkan,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kukar memastikan tidak ada lagi perbedaan signifikan antara siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta dalam hal akses terhadap pendidikan gratis.

Pujianto menegaskan bahwa pemberian bantuan melalui skema Boskab bagi sekolah swasta adalah bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap keadilan pendidikan di seluruh wilayah Kukar.

Dengan kebijakan ini, beban biaya pendidikan bagi orang tua dapat berkurang signifikan, terutama di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri. (ASR/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *