KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa bantuna perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru pada tahun 2025 ini tidak diberikan secara tunai, tapi dalam bentuk barang.
Program yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab) ini ditujukan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp60 miliar.
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui pihak sekolah.
“Lewat dana Boskab. Sekolahlah yang membelanjakan sesuai kebutuhan peserta didik,” ucap dia, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data Disdikbud Kukar, jumlah penerima bantuan seragam untuk jenjang PAUD pada tahun 2025 mencapai 17.067 peserta didik, dengan nilai bantuan Rp1,2 juta per orang. Total anggaran untuk PAUD mencapai sekitar Rp20 miliar.
Untuk jenjang SD, jumlah penerima bantuan mencapai 14.128 peserta didik baru, dengan nilai Rp1,5 juta per anak, sehingga total alokasi mencapai Rp21,192 miliar.
Sementara untuk jenjang SMP, bantuan diberikan kepada 10.986 peserta didik baru dengan nilai Rp1,8 juta per anak, atau total Rp19,774 miliar.
“Ini data eksisting tahun 2025 yang akan menjadi acuan kami untuk penyusunan anggaran tahun 2026 dan juga patokan rencana tahun 2027. Kami sedang mencoba menyusun program ini dalam rencana lima tahun ke depan,” jelas Pujianto.
Dia menjelaskan bahwa bantuan ini diprioritaskan untuk pembelian seragam sekolah, meliputi seragam nasional, olahraga, pramuka, dan batik sekolah.
Harga satuan setiap jenis pakaian telah ditetapkan agar penggunaan dana tetap terkendali dan sesuai standar kebutuhan.
“Peruntukannya adalah untuk seragam. Ada baju olahraga, baju pramuka, baju batik, dan seragam nasional merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP. Semua sudah dipatok harga maksimumnya,” terangnya.
Jika setelah pembelanjaan kebutuhan utama masih terdapat sisa dana dari alokasi bantuan, sekolah diperbolehkan membelanjakan sisa tersebut untuk kebutuhan lain yang mendesak bagi siswa yang bersangkutan.
“Kalau misalnya baju olahraga, pramuka, batik, dan seragam utama sudah terbeli, tapi masih ada sisa dari Rp1,8 juta, maka bisa dibelanjakan untuk barang-barang lain yang urgent dan dibutuhkan anak. Jadi sifatnya menyesuaikan kebutuhan peserta didik,” kata dia.
Disdikbud Kukar juga memberi kebijakan khusus bagi orang tua yang sudah lebih dulu membeli seragam sebelum program bantuan berjalan.
Dalam kasus ini, sekolah wajib meminta kuitansi pembelian dari orang tua sebagai dasar penggantian biaya melalui mekanisme dana Boskab.
“Kalau sudah terlanjur beli, maka sekolah wajib meminta kuitansi dari orang tua. Berapa nilainya, nanti diganti oleh sekolah. Jadi tetap sekolah yang melaporkan dan mempertanggungjawabkan melalui kuitansi itu,” jelas Pujianto.
Sebaliknya, jika siswa belum membeli seragam, maka pihak sekolah yang akan membelanjakan langsung sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.
“Ini berlaku untuk semua jenjang, baik PAUD, SD, maupun SMP,” pungkasnya. (ASR/ADV)










