KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi dengan menggelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 serta Sosialisasi Piagam Audit (Audit Charter), yang berlangsung di Aula BPKAD Kukar, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Sekda Kukar, jajaran asisten, serta para kepala perangkat daerah. Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa MCSP merupakan bagian penting dari sistem mitigasi risiko korupsi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini menjadi perhatian utama Pemkab Kukar.
“Kami tidak lagi hadir sebagai auditor yang mencari-cari kesalahan. Inspektorat kini berperan sebagai mitra strategis dalam memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat biaya,” ujar Heriansyah.
Ia menjelaskan bahwa KPK telah memetakan delapan area risiko yang menjadi fokus pengawasan MCSP, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hingga pengelolaan aset dan pelayanan publik. Heriansyah juga menegaskan, Bupati Kukar akan menandatangani komitmen antikorupsi bersama DPRD sebagai bentuk nyata dukungan terhadap sistem pencegahan yang lebih terintegrasi.
“Komitmen ini berisi delapan poin penting, mulai dari tata kelola APBD yang akuntabel, penghindaran intervensi pengadaan, hingga pelarangan gratifikasi dan penguatan peran pengawasan DPRD maupun APIP,” jelasnya.
Dalam evaluasi MCSP tahun 2024, Kukar mengalami penurunan skor signifikan dan kini berada di zona merah. Padahal, pada tahun 2023, Kukar sempat berada di zona hijau. Penurunan terjadi di sejumlah area strategis, seperti pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan pengawasan oleh APIP.
“Pada 2023 kita berada di angka 78,38% di area perencanaan. Tapi tahun 2024 menurun menjadi 63,60%. Penurunan paling tajam terjadi di pengadaan barang/jasa dari 95,59% menjadi 66,46%,” ungkap Heriansyah.
Untuk tahun 2025, Kukar menargetkan dapat kembali ke zona hijau dengan skor minimal 78%. Upaya tersebut mulai dilakukan melalui penyusunan action plan oleh masing-masing OPD yang saat ini telah disusun dan dijadwalkan untuk dilaporkan secara bertahap.
Berdasarkan data klaim MCSP hingga 5 Agustus 2025, progres total pelaksanaan MCSP Kukar baru mencapai 25,67%. Beberapa area masih mencatat capaian sangat rendah, seperti tata kelola ASN (10,11%) dan pengelolaan BMD (10,95%).
Meski demikian, Heriansyah optimistis perbaikan dapat dilakukan dalam waktu dekat dengan kerja sama lintas perangkat daerah. Ia menegaskan pentingnya perhatian dan konsistensi dalam menyiapkan dokumen eviden yang akan diunggah ke sistem jaga.id milik KPK.
“Bupati telah berkomitmen penuh. Maka seluruh OPD juga harus bergerak cepat dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal skor, tapi integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah,” tutupnya.(IDN/ADV)










