KUKAR, LINGKARKALTIM: Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), massa demonstran langsung bergerak menuju Kantor Kemenag Kukar. Kedatangan mereka kali ini untuk menagih kejelasan mengenai langkah konkret Kemenag dalam menangani dugaan kasus hukum yang terjadi di Pondok Pesantren Ibadurrahman.
Di hadapan massa dan disaksikan tim TRC PPA Kaltim, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi F, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan warga.
“Kami sepakat dari Kemenag Kukar untuk ditutup pondok pesantren tersebut,” ujar Ariyadi di halaman Kantor Kemenag, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung disambut sorak bahagia dan tepuk tangan sepakat dari para demonstran.
Meski begitu, proses penutupan sebuah lembaga pendidikan tidak bisa instan. Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kalimantan Timur, Muhammad Isnaini, menjelaskan bahwa pembubaran atau penutupan ponpes harus melewati tahapan dan mekanisme resmi yang sudah diatur oleh regulasi.
Sebagai langkah awal yang nyata, Kemenag telah menjalankan arahan dari Direktorat Pesantren dengan melarang Ponpes Ibadurrahman menerima santri baru pada tahun ajaran mendatang. Tidak hanya itu, proses perombakan pengurus yayasan dan pergantian pimpinan pondok juga sedang berjalan demi membenahi internal pesantren.
“Kami tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Saat ini pondok tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru, dan kami akan terus mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan. Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan baik dan sesuai hukum,” terang Isnaini.
Ia menambahkan, Kemenag bakal segera menggelar rapat koordinasi lagi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan nasib final dari pondok pesantren tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Isnaini meminta masyarakat untuk tetap objektif dan tidak menyamaratakan kasus ini ke semua pondok pesantren.
“Tidak benar kalau ada anggapan kejadian seperti ini lumrah atau biasa terjadi di pesantren. Masih banyak pondok pesantren yang berkualitas, bagus, dan amanah dalam mendidik anak-anak kita. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas secara hukum tanpa menggeneralisasi seluruh pondok pesantren,” pungkasnya. (Dil)










