Apes Maksimal! Remaja Curi Helm di Loa Janan, Ternyata Sebelumnya Gasak Motor di Loa Kulu

Pelaku yang diamankan polsek loa kulu, Selasa (16/6/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku yang diamankan polsek loa kulu, Selasa (16/6/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM:  Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Istilah ini pas untuk menggambarkan pelarian AP (16), seorang remaja asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Alih-alih aman setelah menggasak sepeda motor di Kecamatan Loa Kulu, ia justru tertangkap basah saat mencuri helm di wilayah tetangga, Kecamatan Loa Janan.

Penangkapan AP sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih di Jalan Jend. A. Yani, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu.

Read More
banner 300x250

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membeberkan terungkapnya kasus ini berawal dari koordinasi intensif antar-polsek setelah menerima laporan kehilangan dari korban bernama Adam.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, petunjuk langsung mengarah kepada pelaku AP hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (16/6/2026).

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Kronologinya bermula saat korban berniat keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, ia dikagetkan karena motor Honda Vario putih yang diparkir di dalam garasi rumahnya sejak Jumat malam sudah raib.

Sadar menjadi korban pencurian, korban bersama ayahnya sempat menyisir area sekitar rumah dan halaman, namun hasilnya nihil. Mereka pun langsung mendatangi Mapolsek Loa Kulu untuk membuat laporan resmi.

Pelarian AP berakhir tak terduga. Sebelum sempat menikmati hasil curiannya lebih jauh, ia justru diamankan terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan karena kedapatan mencuri helm di wilayah tersebut.

Saat diinterogasi dan dilakukan pencocokan data dengan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, remaja tersebut akhirnya mengaku bahwa dirinyalah yang telah membawa kabur motor Vario putih milik warga Desa Sepakat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario putih, kunci kontak, serta STNK dan BPKB asli.

Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur (16 tahun), proses hukum akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, namun ia tetap dibayangi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Belajar dari kejadian ini, Kapolsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperketat keamanan kendaraan masing-masing.

“Untuk mencegah kejadian serupa, pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman dan jangan ragu untuk menggunakan kunci pengaman tambahan,” tutup Kapolsek. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *