KUKAR, LINGKARKALTIM : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar
meminta kepada seluruh perusahaan, untuk mentaati Peraturan Daera Nomor 5/2024, tentang ketenagakerjaan.
Perda tersebut bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih mengatakan, Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Perda Nomor 5 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, hingga upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara lebih adil dan transparan,” jelas Suharningsih saat wawancara, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menambahkan, pemerintah dawrah melalui Distransnaker akan melakukan sosialisasi, secara bertahap kepada perusahaan dan serikat pekerja. Sehingga implementasi perda ini berjalan optimal.
“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan para pemangku pimpinan di perusahaan, adapun yang kami himbau adalah pemberian jaminan terhadap TKL (Tenaga Kerja Lokal), Pelatihan Kerja, dan Lowongan Kerja,” Ujar Suharningsih.
Selama ini, terkait dengan laporan hak tenaga kerja masih minim. Dengan minimnya laporan itu, menunjukkan keseriusan dan kepahaman pihak perusahaan dan pekerja, dalam hubungan industrial.
Ia berharap iklim ketenagakerjaan di Kukar semakin kondusif dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Adv/*den)










