DPRD-Pemkab Kukar Telah Sahkan 6 Buah Raperda

DPRD bersama Pemkab Kukar lakukan pengesahan 6 buah Raperda (LK)
banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di DPRD Kukar, Senin (9/12/2024).

Pengesahan Raperda itu melalui rapat paripurna ke 29, yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi dan dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar Taufik Hidayat maupun anggota DRPD Kukar lainnya.

Ketua Bandan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah mengatakan, raperda yang telah disahkan ini telah mendapat legitimasi dari biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Raperda insiatif DPRD Kukar yaitu Kode Etik dan Tata Acara Beracara dari Badan Kehormatan.

Adapun 6 buah Raperda yang disahkan ini yaitu, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian Raperda kerjasama daerah, penyelenggaraan kemandirian pangan daerah.

Selanjutnya, Raperda penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penyelengaraan keolahragaan.

“Rencana ada 21 raperda yang disahkan pada 2024 ini, namun baru ada sekitar 10 Raperda yang disahkan,” kata Johanysah.

Melalui pengesahan Raperda itu, diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk membuat produk turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup). Agar perda yang dibuat ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar.

Menurutnya, dengan adanya perda itu bagian dari penguatan aturan hukum dan menjadi acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatannya. Sehingga kegiatan yang direncanakan itu bisa direalisasi dengan baik dan tepat sasaran.

“Dengan adanya Perda ini bisa menjadi acuan pemerintah dalam hal pengelolaan angaaran dan dalam melaksanakan kegiatan di Kukar,” ungkapnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *