KUKAR, LINGKARKALTIM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan warga Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa lembaganya telah mengambil langkah konkret dengan menyikapi dan memfasilitasi persoalan tersebut secara terbuka dan terukur, guna memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.
“Fasilitasi tersebut berkaitan dengan adanya 30 sertifikat tanah yang menurut keterangan masyarakat belum pernah dilakukan pembebasan oleh pihak Pertamina,” ucap dia, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran klaim masyarakat.
Verifikasi ini sangat penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan berlandaskan data dan fakta yang valid.
“Jika ternyata tidak benar, tentu kami berharap masyarakat dapat menerima. Namun apabila benar belum dilakukan pembebasan, maka kami berharap pihak Pertamina dapat segera menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yani.
Dia mengungkapkan bahwa keterlambatan masyarakat dalam menunjukkan dokumen sertifikat memiliki latar belakang tertentu.
Berdasarkan penjelasan warga, sertifikat tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit di bank sehingga tidak dapat diperlihatkan saat proses pembebasan lahan pada masa lalu.
“Adapun alasan mengapa sertifikat tersebut baru ditunjukkan sekarang, berdasarkan penjelasan masyarakat, sebelumnya dokumen itu dijadikan jaminan kredit di bank. Sehingga pada saat proses pembebasan terdahulu, sertifikat tersebut tidak dapat diperlihatkan,” jelasnya.
Yani mengatakan, DPRD Kukar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang diajukan masyarakat.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut terdaftar dan sah secara administrasi, sehingga memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait.
“Oleh karena itu, kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak SKK Migas maupun Pertamina terkait apakah sebelumnya pernah dilakukan pembebasan atau belum, agar persoalan ini menjadi terang dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian serta haknya,” ungkap dia.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 30 sertifikat tanah milik masyarakat dengan luasan kurang lebih sekitar dua hektare atau sekitar 2.300 meter persegi.
Sebagian lahan tersebut diketahui telah dimanfaatkan, termasuk untuk fasilitas jalan, sehingga memiliki dampak langsung terhadap kepentingan warga.
“Jika dihitung secara keseluruhan, luasan tersebut tentu cukup besar karena merupakan kumpulan sertifikat milik masyarakat yang saat ini telah dimanfaatkan,” kata Yani.
Terkait penyelesaian sengketa, DPRD Kukar mendorong koordinasi intensif antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, BPN, serta pihak perusahaan agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan solusi terbaik. Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait, termasuk BPN dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, bersama DPRD terus berkoordinasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, apakah penyelesaiannya dilakukan setelah Lebaran atau tetap berproses sesuai tahapan yang berjalan,” tutupnya. (ASR)










